HeadLine

Irman Gusman Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua DPD RI

irman_gusmanJAKARTA – Senator asal Sumatara Barat Irman Gusman resmi diberhentikan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pemberhentian Irman Gusman yang disangkakan menerima suap Rp100 juta itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (5/10).

Meski masih terjadi pro dan kontra sesama anggota DPD RI terhadap pemberhentian Irman Gusman seperti yang terlihat dalam interupsi yang mereka sampaikan, Namun Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad yang memimpin sidang langsung mengambil keputusan. “Kita sudah setuju pak Irman diberhentikan,” kata Farouk dengan mengetuk palu.

Sidang sempat berlangsung alot karena anggota Panitia Perumus (Panmus) DPD RI menunggu putusan praperadilan dan putusan MK untuk itu. “Apakah sidang paripurna ini bisa menghentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD?” kata Farouk mengawali rapat.

Pertanyaan Farouk ini kemudian ditanggapi beragam oleh anggota DPD. Ada yang setuju namun tidak sedikit yang menolak pemberhentian Irman Gusman karena masih menunggu proses praperadilan.

Salah satu yang setuju untuk pemberhentian Irman Gusman dibacakan dalam paripurna hari ini adalah I Gede Pasek. Menurutnya, untuk menjaga wibawa lembaga DPD, Irman harus diberhentikan sebagai pimpinan hari ini juga.

Semua kemungkinan bisa terjadi, tatib pun sudah tetapkan. Irman, kata Pasek, berhasil dalam praperadilan ada peluang beliau menjadi anggota biasa kembali. Tapi tatib mengatur bahwa orang yang berstatus tersangka itu harus diberhentikan.

“Demi kewibawaan lembaga saya rasa tetap keputusan ini sudah final untuk diberhentikan. Tentu kita berdoa perjuangan bisa menang dan siklus pemilihan dari anggota biasa menjadi lainnya bisa diatur kembali,” jelas Pasek, wakil dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali.

Lain lagi dengan pendapat dari senator yang berasal dari daerah Sumatera Barat Ema Yohana. Ema menilai keputusan pemberhentian Irman harus menunggu praperadilan.

Siapa yang akan menggantikan posisi Irman Gusman, Farouk Muhammad mengatakan bahwa akan dilakukan melalui mekanisme pemilihan yang jadwalnya akan ditentukan oleh Panitia Musyawarah (Panmus) DPD. Sesuai tata tertib, pergantian ketua DPD bisa dilakukan dalam tiga hari setelah diberhentikan.

“Panmus DPD RI bisa segera menjadwal rapat untuk menentukan mekanisme pergantian Ketua DPD RI Irman Gusman sesuai tata tertib yang berlaku, pada minggu depan,” ujar Senator asal NTB itu menjelang penutupan sidang.

Sementara itu, Anggota DPD asal Jawa Tengah Ahmad Muqowam mengatakan sejumlah nama mulai beredar sebagai calon pengganti Irman selain pimpinan yang ada saat ini.

Dia menyebutkan nama senator Andi Surya dari Lampung dan Abdul Aziz dari Sumatera Selatan berpotensi menjadi pimpinan. Keduanya merupakan perwakilan dari wilayah bagian barat Indonesia yang meliputi Sumatera.

Seperti diketahui bahwa Pimpinan DPD RI ada tiga orang, yaitu satu ketua dan dua wakil.  Ketiga orang Pimpinan DPD RI itu mewakili tiga wilayah, yaitu wilayah barat, Sumatera, wilayah tengah Jawa dan Kalimantan dan sisanya masuk wilayah timur.

Sedangkan Irman Gusman pada pemilihan pimpinan DPR mewakili wilayah barat (Sumatera).Maka sebelum dilakukan pemilihan Ketua DPD RI sebagai pengganti Irman akan dipilih terlebih dahulu pimpinan yang mewakili wilayah barat (Sumatera). (sam/art)

 

 

 

331 Comments

331 Comments

  1. Pingback: Google

  2. Pingback: Google

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top