Polhukam

Komisi II-Bawaslu Raker Matangkan Larangan Politik Uang di Pemilu

JAKARTA– Komisi II DPR mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Pengawas Pemilu untuk mematangkan aturan mengenai larangan politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.

“Memang kami sudah Raker dengan Bawaslu dan meminta lembaga tersebut menyempurnakan rancangan peraturannya. Karena kami melihat Bawaslu pada rapat pertama belum mengakomodir faktual-faktual yang terjadi di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (4/10).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil Provinsi Riau itu mencontohkan, ketika Bawaslu menetapkan Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) apakah sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang.

Komisi II DPR menginginkan peraturan Bawaslu ini tidak mengambang dan tidak multi-persepsi dan ingin “clear” dijelaskan secara jelas termasuk definisinya.

“Apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan? Kita ingin peraturan Bawaslu ini tidak mengambang, tidak multipersepsi dan ingin clear dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya,” kata dia.

Lukman mengatakan, Komisi II DPR menginginkan masing-masing pasangan calon dan tim suksesnya memahami TSM seperti apa, termasuk terkait sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu yang mana.

Selain itu menurut dia, apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa menjadi objek audit atau tidak. “Kami harap semua itu bisa diselesaikan dalam rapat hari ini,” kata dia.

Selain itu, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (KIB) jilid I pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Komisi II DPR mendorong Bawaslu melarang adanya kampanye hitam di media sosial antar pasangan calon kepala daerah dengan membuat aturan yang tepat.

Politikus PKB itu menilai, konten-konten sosial media yang melakukan kampanye hitam, pengawas pemilu tidak bisa menbatasinya. Dalam PKPU maupun rancangan peraturan Bawaslu, kami sepakat bahwa akun sosmed yang digunakan resmi paslon harus resmi terdaftar.

“Kita tidak bisa menata sampai ke akun-akun yang liar. Dengan pengaturan yang tepat seperti itu diharapkan bisa mengantisipasi adanya perang kampanye hitam,” demikian Lukman Edy. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top