Legislasi

Ketua Bawaslu Usulkan Tim Sukses Masuk Dalamk Larangan Politik Uang

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar tim sukses pasangan calon masuk dalam aturan larangan politik uang yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Usulan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Prof Dr Muhammad SIP, M.Si
dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Ketua Komisi II DPR RI, Selasa (4/10).
“Kami ingin menambah dalam peraturan Bawaslu terkait politik uang karena banyak yang membagi-bagi uang tersebut adalah tim kampanye.”

Dalam Peraturan Bawaslu terkait politik uang khususnya Pasal 14 dijelaskan bahwa objek TSM menjanjikan uang secara sistematis dan massif. Sedangkan kata ‘terstruktur’ tersebut maksudnya bagi-bagi uang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural pemerintah, penyelenggara pemilu dan tim kampanye pasangan calon. “Kami tawarkan usulan itu karena UU tentang Pilkada hanya mengatur bagi penyelenggara pemilu dan aparat negara.

Berdasarkan hasil evaluasi Bawaslu, tim sukses calon banyak melakukan bagi-bagi uang. Pembagian uang yang dilakukan timses itu dilakukan secara sistematis, matang dan rapih. “Tim sukses bagi-bagi uang atau materi lainnya seperti sembako dan yang lainnya,” kata Muhammad.

Makna terstruktur dalam aturan Bawaslu adalah politik uang dilakukan dengan melibatkan aparat struktural pemerintah dan tim kampanye calon. Sedangkan makna sistematis yaitu politik uang dilakukan secara matang dan rapih, serta makna massif adalah dilakukan secara luas dalam satu tahapan serta dampaknya bagi hasil pemilihan bukan sebagian-bagian.

“Dalam UU hanya menjelaskan dampaknya namun kami memberikan batasan secara konkret, dampaknya pelanggarannya yang luas bukan sebagian-bagian. Aturan terkait TSM dibuat secara konkret agar Bawaslu tidak gampang mendiskualifikasi pasangan calon. (art)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top