JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi ringan berupa peringatan tertulis terhadap Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul karena menyebut kepanjangan HAM menjadi “hak asasi monyet”.
“Kami menjatuhkan putusan ya. Yang bersangkutan dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis,” kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin(3/10).
Pihak yang melaporkan Ruhut ke MKD adalah Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Mereka tidak menerima pernyataan Ruhut justru mengecam pihak-pihak yang selama ini menilai tindakan Densus 88 Antiteror Polri melanggar HAM, termasuk dalam kasus Siyono, terduga teroris yang mati di tangan Densus pada saat pemeriksaan berlangsung.
“Maka kami memutuskan untuk melaporkan secara resmi Saudara Ruhut Sitompul kepada MKD DPR agar perilaku yang bersangkutan yang abai etika dan menghina kemanusiaan tersebut diberi sanksi yang tegas,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak yang merupakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bulan April lalu.
MKD berharap dengan adanya peringatan tertulis tersebut akan membuat Ruhut lebih berhati-hati dalam berbicara dan bersikap, juga memperhatikan etika sebagai anggota Dewan.
“Agar yang bersangkutan sebagai pejabat publik tetap menjaga etika dalam bersikap, berperilaku dan bertindak sesuai dengan tata tertib yang ada dan kode etik DPR,” kata Sarifuddin Sudding. (chan)