PAYAKUMBUH – Satu dari tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah Kota Payakumbuh, terancam dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena nama yang tercantum di KTP dan Ijazah berbeda. Bapaslon tersebut adalah Suwandel Mukhtar-Fitrial Bachri.
“Ketika syarat pendaftaran pasangan calon diteliti , ada satu pasangan calon namanya tidak sinkron antara yang tercantum di KTP dengan ijazah. Sehingga ini meragukan kita,” kata Ketua KPU Kota Payakumbuh Hetta Mambayu, Senin (3/10).
Tidak singkronnya nama antara KTP dan ijazah tersebut adalah Fitrial Bachri. Di Kartu Tanda Penduduknya tertulis Fitrial Bachri. Sedangkan di ijazahnya hanya tertulis Fitrial. “Nama antara KTP dan ijazah tidak sinkron,” ungkap Hetta.
Menurut Hetta, untuk menetapkan perubahan nama tersebut harus melalui pengadilan. Harus ada penetapan dari pengadilan terhadap nama yang sah. Kalau tidak, otomatis pasangan tersebut dicoret dari pendaftaran,” terang Hetta Mambayu.
Sesuai alamat KTP, Fitrial Bachri beralamat di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Sehingga yang penetapan nama tersebut harus dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang Selatan. (chan)