HeadLine

Kasus Ranperda Reklamasi Teluk Jakarta, KPK Tak Perpanjang Cekal Bos Agung Sedayu Group

aguan-sedayu-groupJAKARTA – Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa cegak dan tangkal (cekal) bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam kasus suap Ranperda Reklamasi Teluk Jakarta karena statusnya masih menjadi saksi.

“Salah satu pertimbangan tim satuan tugas KPK tidak memperpanjang cekal karena tidak ada perubahan status yang bersangkutan,” kata Pekaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10).

Aguan dicekal pergi ke luar negei sejak 1 April dan berakhir 1 Oktober 2016. Dengan tidak diperpanjangnya masa cekal bos properti itu, maka yang bersangkutan bebas bepergian ke luar negeri.

Selain status tak berubah, KPK juga mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan bekas anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. “Itu juga menjadi pertimbangan tim satgas,” kata Yuyuk.

Pertimbangan diberikan setelah tim satgas melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Aguan. Dari sejumlah temuan, disimpulkan status Aguan tak berubah alias tetap sebagai saksi.

Hanya saja Aguan tetap akan dipanggil dan diperiksa lagi jika keterangannya masih dibutuhkan penyidik. “Kalau dia masih dibutuhkan keterangannya, penyidik bisa memanggil lagi,” paparnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top