JAKARTA– Pakar Komunikasi Politik, Tjipta Lesmana mengatakan kasus
yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman
seharusnya menjadi landasan bagi perkuatan kewenangan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
Soalnya, kata Tjipta Lesmana yang menjadi nara sumber dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim 10 Pengkajian DPD pimpinan Asri Anas,
Jumat (30/9) DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya mempunyai
hak untuk memanggil stakeholder kasus impor gula ilegal yang melibatkan
IG.
“Tetapi yang mencuat ke permukaan justru konflik internal, perseteruan pro
-kontra IG sebagai ketua DPD, bukan bagaimana DPD RI memanfaatkan
kewenangannya tersebut untuk mengusut tuntas kasus impor gula ilegal
tersebut” kata Tjipta Lesmana.
Akibatnya, DPD yang menduplikasi senator di Amerika Serikat melalui
Amandemen UUD 1945 dan meminta perkuatan kewenangan seperti
sejawatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut membuat DPD sebagai
lembaga negara terpuruk.
Padahal, ia melanjutkan, kewenangan DPD memungkinkan menyelidiki
kasus yang melibatkan Irman Gusman terkait impor gula ilegal di Sumatera
Barat.
Misalnya, DPD mengagendakan dengar pendapat dengan stakeholder
seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga pelaku
impor gula terkait.
Tjipta Lesmana mengingatkan kepada 131 anggota DPD agar menghormati upaya hukum Irman Gusman untuk pra-peradilan. “Kalau putusannya ditolak maka segera berhentikan Irman Gusman dan cari pengganti secepatnya karena DPD lembaga negara,” demikian Tjipta Lesmana. (art)