HeadLinePolhukam

Plt Ketua Fraksi Golkar: Setya Novanto Belum Nyatakan Ingin Jadi Ketua DPR

×

Plt Ketua Fraksi Golkar: Setya Novanto Belum Nyatakan Ingin Jadi Ketua DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA– Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Kahar Muzakir mengaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto belum menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi Ketua DPR, pasca keluarnya putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengabulkan Peninjauan Kembali Novanto atas kasus dugaan permintaan saham PT Freeport Indonesia.

“Belum ada Pak Setya Novanto menyatakan kepada saya ingin kembali menjadi Ketua DPR RI. Kalau dia katakan begitu, saya akan buat surat ke pimpinan DPR RI. Namun, sampai hari ini belum ada pembicaraan mengenai hal itu,” tidak,” kata Kahar Muzakir usai Rapat Pleno Fraksi Partai Golkar di Jakarta, Jumat (30.9)

Menurut Kahar, pergantian Ketua DPR yang merupakan jatah Partai Golkar
bisa kapan saja diganti. Dijelaskan, pergantian itu sesuai dengan UU MD3 diserahkan kepada Ketua Umum Partai.

“Kalau proses tukar menukar itu ada di partai, kirim surat ke fraksi, terus
fraksi kirim ke pimpinan lalu selesai. Namun sampai saat ini belum ada surat
kepada saya,” kata dia.

Dijelaskan, posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar memberikan kekuasaan kepada dirinya mengeluarkan surat mengenai pergantian posisi Ketua DPR RI. Namun, sampai saat ini hal itu belum dilakukan.

Saat ini Setya Novanto sibuk memimpin Golkar dan hingga saat ini belum ada permintaan dari Setya Novanto untuk menduduki posisi Ketua DPR RI.
“Ini terpulang pada apakah nanti Pak Setya Novanto itu punya waktu, atau
dia mikir lebih pantas dia tidak memegang. Keputusan pergantian Ketua DPR RI ada pada mekanisme internal Partai Golkar sehingga tidak terkait dengan Putusan MKD.

Menurut dia, Putusan MKD itu mengembalikan harkat dan martabat Novanto
yang pernah di sidang dalam dugaan permintaan saham PT Freeport
Indonesia. “Tidak ada sangkut pautnya dengan ini, kalau soal pergantian itu di internal partai,” jelas Kahar.

Sebelumnya, MKD mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya mengabulkan
permohonan peninjauan kembali Setya Novanto terhadap proses
persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said terkait dugaan
permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan MKD yang beredar dikalangan
wartawan yang ditandatangani langsung Ketua MKD, Sufmi Dasco
Ahmad. Ditujukan kepada pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan, MKD telah melaksanakan Sidang 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan MKD atas nama Setya Novanto yang diajukan secara tertulis 19 September 2016.

Keputusan MKD, pertama mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali Setya Novanto terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan Sudirman Said. Kedua, MKD menyatakan, proses persidangan perkara tidak
memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik.

Soalnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
Ketiga, memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya
Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD. (art)