JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Pdt. Carles Simaremare merasa dirugikan dengan pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan dirinya ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua DPD Irman Gusman.
“Berita itu sangat merugikan saya karena menyebut nama saya dan sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari media online itu kepada saya,” kata senator dari dari daerah pemilihan Papua itu kepada wartawan, di Gedung DPD, Jumat (30/9).
Berita itu diposting tanggal 17 September 2016, pukul 11.05 menyebutkan bahwa ada 4 orang yang diamankan KPK, satu diantaranya Ketua DPD Irman Gusman dan satu lagi rekannya bernama Carles Simaremare.
“Sejak berita itu mucul, banyak masyarakat di Papua yang merupakan konstituen saya mempertanyakannya. Bahkan di twitter banyak yang menghujat saya dengan pemberitaan itu,” kata Carles yang diikuti didampingi pengacaranya Suardi Aritonang.
Carles menjelaskan, pada peristiwa penangkapan Irman Gusman, dia bersama keluarga berada di Bandung untuk menghadiri pernikahan anak kerabatnya dan sekaligus menghadiri pembukaan PON XIX.
Sudah hampir dua minggu sejak pemberitaan itu muncul, ulas Carles, belum ada klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak pengelola media online tersebut. Pihaknya masih menunggu klarifikasi dari media tersebut.
“Kita tunggulah beberapa hari ini. Kalau tidak ada keinginan baik dari pengelola media online itu, mungkin saya akan menempuh jalur hukum,” jelas Carles.
Sementara itu pengacara Carles Simaremare, Swardi Aritonang menyebutkan bahwa perbuatan media online tersebut melanggar pasal 310 dan 311 KUHP serta UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 45 dan 27.
“Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dapat dipidana dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun sebelum langkah hukum diambil, kami menunggu permintaan maaf dari media online itu,” kata Swardi Aritonang. (chan)