HeadLine

Paripurna Tak Ambil Keputusan Berhentikan Irman Sebagai Ketua DPD

net

JAKARTA – Ketua Badan Kehormatan DPD AM. Fatwa membacakan keputusan alat kelengkapan DPD yang dipimpinnya  untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD dalam rapat paripurna DPD, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Keputusan BK DPD memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD diputuskan dalam rapat pleno BK pada Senin (19/9) malam, yaitu hanya dua hari sejak Irman Gusman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap Rp 100 juta dari salah seorang pengusaha gula.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPD GKR Hemas itu diwarnai ketegangan dan hujanan interupsi dari anggota DPD. Ada yang menilai Keputusan BK terlalu cepat dan ada pula yang mendukung  “langkah cepat” BK memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD.

Namun rapat paripurna tersebut tidak mengambil keputusan untuk memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Wakil Ketua DPD GKR Hemas juga menyebutkan bahwa tidak ada pengambil keputusan terkait keputusan BK. “Saya kira ini tidak diambil keputusan ya,” ujar Hemas sambil mempersilakan para senator untuk melakukan interupsi.

Di tengah hujanan interupsi tersebut, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menegaskan, paripurna tidak mengambil keputusan apakah menyetujui laporan BK atau tidak, tapi  hanya mendengarkannya. “Diketoknya di BK. Keputusan itu menyangkut tingkah laku anggota. Paripurna mendengarkan laporan BK,” jelas Farouk.

Keputusan yang diambil BK jelas Farouk, merujuk Pasal 119 tentang tata tertib, khususnya ayat 4 menyebutkan bahwa dengan informasi saja, BK sudah bisa mengambil keputusan dan melaporkannya ke paripurna.  Nah, keputusan pemberhentian Irman, telah diambil dalam sidang BK DPD semalam. “Sudah nonaktif sekarang dari pimpinan bukan anggota,” tegas Farouk.

Namun ditegas Farouk, keputusan BK tidak serta merta menghapus hak dari Irman. Irman masih memiliki proses rehabilitasi. Jika Irman nantinya mengajukan praperadilan dan menang, maka pengajuan rehabilitasi dapat dilakukan serta diatur dalam tatib DPD.

“Jadi mudah-mudahan kita sudah tidak perlu lagi memperdebatkan ini. Kembalikan kepada BK. Kepada publik kita memberikan respons,” kata senator asal NTB itu yang menyebutkan bahwa Pimpinan DPD sudah menerima surat pengacara Irman, Tommy Singh yang berisi permohonan penangguhan pemberhentian Irman dari posisi Ketua DPD. (chan)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top