www.domainesia.com
HeadLinePengawasan

DPR Minta Luhut dan Ahok Tidak Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta

×

DPR Minta Luhut dan Ahok Tidak Lanjutkan Reklamasi Teluk Jakarta

Sebarkan artikel ini

[JAKARTA] Komisi IV DPR RI meminta Menteri Koordinator Maritim Luhut Panjaitan dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tidak melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta karena dapat berakibat pada kerusakan lingkungan yang parah.

“Kami meminta Menko Kemaritiman dan Gubernur DKI untuk mengumumkan hasil kajian dari berbagai lembaga terkait kelayakan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta agar masyarakat dapat menilai kelayakan kajian reklamasi tersebut,” kata anggota Komisi IV DPR Akmal Pasluddin dalam siaran persnya yang diterima Parlementaria.com, Senin (19/9).

Reklamasi ini diperkuat dengan minimnya transparansi dari pemerintah untuk membuka dokumen hasil kajian agar masyarakat dapat menilai kelayakan dari kebijakan yang pernah dibatalkan oleh Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli.

Moratorium reklamasi Teluk Jakarta yang telah diputuskan DPR dan pemerintah saat ini statusnya belum dicabut. Selain itu, hasil banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas Pergub Tahun 2004 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G hingga kini proses hukumnya masih belum selesai.

“Pada 18 April lalu, saya sudah menyampaikan kepada Menko Maritim Rizal Ramli untuk mengumumkan penghentian sementara reklamasi. Waktu itu saya meminta itu harus terarah pada moratorium permanen,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan II tersebut mengatakan, pada dasarnya setiap undang-undang yang mengatur persoalan reklamasi di Indonesia selalu bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan lingkungan, mengendalikan air laut yang mengakibatkan abrasi pantai atau untuk konservasi perlindungan satwa dan tanaman.

Reklamasi dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan dan pengeringan lahan.

Akmal menduga yang direncanakan Gubernur Jakarta beserta kelompok pengusaha besar yang didukung Menko Maritim telah memperlihatkan bahwa tujuan reklamasi ini untuk tujuan properti yang telah dipasarkan hingga ke negeri China. [A3]