JAKARTA– Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan status dirinya sebagai penerima suap.
“KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya,” ujar Irman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria.com, Sabtu (17/9)
Irman membantah apa yang sedang berkembang dan menempatkan dirinya sebagai penerima suap. “Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima, selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu,” kata Irman.
Irman mengaku tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Namun, juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu. “Terhadap tamu yang datang hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tetapi, saya berhak menolak dan telah saya tolak.”
Dia meminta semua pihak tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. “Saya sebagai pimpinan DPD yang telah mendukung KPK selama ini, meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai,” kata Irman.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irman, Tomi Singh mengatakan, kliennya saat ini masih diperiksa penyidik KPK. “Saya sampaikan Pak Irman masih diperiksa dan dari penasehat hukum belum bisa menemui beliau,” kata Tomi di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Sabtu sore.
Mengenai hasil pemeriksaan, tak dapat menyampaikan. Pimpinan KPK yang menyampaikannya. “Secara ringkas beliau (Irman, red) kedatangan tamu waktu malam dan dia makan di luar, serta menyuruh besok datang lagi,” kata Tomi menceritakan kronologisnya.
Namun, orang itu tetap menunggu dan bertemu dengan Irman dan selanjutnya tamunya pulang. Selanjutnya datang dari KPK, katanya.
Irman diamankan bersama empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas pejabat negara, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari. (art)