JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Agung Widyantoro menegaskan DPR memberikan zero toleran terhadap tindakan poltik uang dalam Pilkada. Terhadap penggunaan istilah TSM (terstruktur, sistematis, masif) ia meminta perlu dikaji.
“Kita memberikan zero toleran terhadap politik uang. Tetapi ada satu hal yang perlu dikaji lebih dalam lagi, yaitu istilah TSM dan apakah istilah ini tepat dan baku?” kata Agung saat RDP dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Dirjen Otda Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat, (16/9).
Politisi Golkar ini menilai penggunaan istilah TSM (terstruktur, sistematis, masif) ini agar Bawaslu mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya dilingkup tindak pindana yang itu domain peradilan. Ia pun mengusulkan agar dicari istilah lain yang lebih bisa dipahami masyarakat.
“Dari sisi kami, kami melihat Bawaslu menggunaakan istilah TSM ini supaya mengambil sikap agar tidak terjebak pada politik uang yang unsurnya dilingkup tindak pidana yang itu domain peradilan. Nah, kami ingin menyarankan kalau bisa dicari istilah lain yg lebih tepat dan efektif. Misalnya, kenapa tidak gunakan prosedur penanganan laporan dugaan pelanggaran politik uang dalam proses pilkada, jangan pakai istilah TSM,” paparnya.
Agung juga mengatakan bahwa istilah TSM ini konotasinya selain menghindari wilayah pidana juga hanya diperlakukan politik yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. “Karana kalau pakai istilah TSM, konotasinya disamping menghindari wilayah pidana itu juga konotasinya hanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Agung.
Ia pun kembali menegaskan, walaupun begitu, DPR secara prinsip menolak segala apapun politik uang dalam Pilkada. Ia pun juga menginginkan agar peran Bawaslu lebih diperkuat. “Prinsipnya kita ingin aturan ini dibuat untuk memperkuat peran Bawaslu,” tutup Agung. (chan)