JAKARTA – Kebijakan bebas visa masuk ke Indonesia, ternyata masih menuai pro dan kontra. Ada yang menilai kebijakan itu bisa berimbas pada masalah keamanan negara, sedang disisi lain menyebut kebijakan tetap dilakukan analisa atas manfaat didapat negara.
Demikian mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dan Isu Membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia” yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia atau KMI di Jakarta, Rabu (14/9) dengan pembicara Wakil Ketua Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Irjen Pol. Ronny F Sompie dan Sekjen KSPSI Subiyanto
Terkait masalah keamanan negara , TB Hasanudin mengakui kebijakan bebas visa akan berdampak pada membanjirnya tenaga kerja asing (TKA), sehingga menimbulkan masalah keamanan.
Maraknya tenaga kerja asing juga rentan terhadap konflik sosial,
Menurut data yang didapat DPR, sambung politisi dari PDI Perjuangan ini, terungkap kalau upah TKA lebih tinggi dengan warga lokal. Termasuk akomodasi juga lebih baik untuk asing.
Padahal menurut TB Hasanudin, seharusnya pemerintah memperkuat ketenagakerjaan lokal dengan 4 arah kepentingan. Pertama, melindungi hak-hak tenaga kerja Indonesia, kedua, menjadikan tenaga kerja lokal sebagai tuan rumah di negara sendiri.
Ketiga, adanya peningkatan kapasitas tenaga kerja Indonesia dan keempat, menjamin terselenggara serikat pekerja indonesia.
“Makanya DPR sepakat soal visa bebas 100 negara akan kita tinjau setelah setahun dilaksanakan. katanya.
Namun Ronny F Sompie mengatakan, kebijakan visa terhadap turis mancanegara tetap dilakukan analisa atas manfaat yang didapat negara, termasuk ancaman yang didapat negara.
“Misalnya, masuknya orang asing untuk melakukan teror di Indonesia. Oleh sebab itu, Ditjen Imigrasi membentuk instrumen pengawasan hingga tingkat kelurahan dan desa,” terangnya.
“Selain itu, pengawasan dilakukan bekerjasama dengan Babimkamtibmas dan kepala desa. Maka ketika ada laporan langsung bisa kita tindaklanjuti apabila ada orang asing mencurigakan,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan Ditjen Imigrasi, terdapat 14 pintu gerbang masuk wisatawan ke dalam negeri, antara lain pelabuhan dan bandara. Sedangkan di darat, belum dijadikan tempat pemeriksaan imigrasi.
“Yang pasti evaluasi ini kita lihat setelah 1 tahun berjalan supaya terlihat manfaatnya lebih jelas. Imigrasi pun punya aplikasi pengawasan orang asing, tapi ini upaya untuk memperkuat,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu.
Dalam kesempatan sama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan Pemerintah yang akan memberlakukan bebas visa kepada sejumlah negara.
“Karena kebijakan itu berpotensi besar terjadi penyalahgunaan izin masuk Indonesia yang dikatakan untuk wisata namun digunakan untuk bekerja di Indonesia,” kata Subiyanto. (chan)