BUMIAYU– Bekas nara pidana (napi) atau nara pidana dengan hukuman percobaan tidak boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada). Undang-undang mengatakan demikian.
Itu dikatakan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan usai meresmikan masjid Masjid Alfiah Nasucha di komplek Universitas Peradaban, Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (14/9) ketika diminta komentarnya terkait keputusan Komisi II DPR RI yang membolehkan mantan napi ikut pilkada 2017.
“Kita ikuti saja undang-undangnya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut Pilkada, kecuali suatu saat ada undang-undang baru yang membolehkan mereka ikut Pilkada”, Zulkifli Hasan yang juga Ketua MPR RI itu.
Ditegaskan hingga kini undang-undang masih melarang para narapidana maju dalam bursa pencalonan Pilkada. “Sampai sekarang juga belum ada undang-undang yang merubah itu. Jangan buat undang-undang hanya untuk kepentingan sesat,” kata Zulkifli Hasan didampingi, amggota DPR RI dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno dan Lucky Hakim serta Ketua Bikdang Luar Negeri DPP PAN, M Najib.
Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono {SBY) mendukung dan mempertahankan ketentuan tersebut hingga ada undang-undang yang membolehkan narapaidana ikut serta dalam Pilkada.
Sebagai negara hukum, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung tersebut, masyarakat harus taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, tidak terkecuali masalah Pilkada. Selama undang-undang melarang, narapidana tidak boleh ikut dalam Pilkada.
“Kita ikuti UU nya, selama belum diubah, mereka tidak boleh ikut Pilkada, Kecuali suatu saat ada UU baru yang membolehkan mereka ikut Pilkada,” demikian Zulkifli Hasan. (art)