JAKARTA– Ketua Departemen Keuangan dan Perbankan DPP PKS, Ecky Awal Mucharom minta pemerintah harus proaktif mendorong daerah untuk menggunakan dana APBD untuk berbagai program di daerah.
Selama ini, kata anggota Komisi XI DPR RI itu, sebagian dana APBD tidak digunakan sehingga mengendap di Bank. Hingga Juni 2016, diperkirakan terdapat Rp220 triliun dana APBD yang mengendap di perbankan nasional maupun daerah.
Ecky dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria.com, Jumat (9/9) mengatakan, berkurangnya dana transfer dari Rp 29,4 triliun menjadi Rp700 triliun perlu menjadi perhatian serius karena penyebab terbesar hal itut berasal dari berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Fenomena ini disayangkan karena pada dasarnya dana itu dibutuhkan untuk menggerakan perekonomian di daerah sehingga menciptakan multiplier effect yang besar.
“Pemerintah perlu memperkuat kebijakan reward and punishment yang dikaitkan dengan realisasi belanja daerah. Pemerintah harus benar-benar mampu melakukan koordinasi kebijakan antara pusat dan daerah secara efektif,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Cianjur itu.
Dia mengapresiasi kebijakan pemerintah meningkat jumlah anggaran dana desa hingga 27,7 persen menjadi Rp60 triliun pada RAPBN 2017. Namun, alokasi itu harus ditingkatkan lebih signifikan agar berdampak kepada pembangunan desa, kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja.
Dana Desa, kata dia, harunya lebih besar dan mampu memenuhi mandat UU Desa. Dana desa dibutuhkan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan penduduk desa.
Seperti disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, pengawasan dana desa harus didukung dengan keterbukaan publik.
“Tahun ini, pemerintah menyalurkan dana desa Rp46,8 triliun. Setiap desa memperoleh sekitar Rp600 juta. Guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan baik, diperlukan upaya pengawasan semua pihak yang tentunya harus didukung dengan keterbukaan informasi,” ujar Eko di Jakarta, Kamis (8/9).
Dikatakan, transparansi publik penting dan warga desa harus dilibatkan membangun desanya. Keterbukaan informasi desa merupakan salah satu unsur penting untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bermartabat dan mandiri.
Karena itu, sudah seharusnya sikap keterbukaan melekat sebagai tugas pokok pemerintahan desa. “Saya meminta Komisi Informasi membantu, memantau dan mendorong desa untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Sampaikan ke saya jika ada yang perlu disampaikan,” demikian Eko Putro Sandjojo. (art)