JAKARTA– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly mengatakan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) 20 hari Archandra Tahar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Beliau, kata Yasona Laloly saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (7/9) mengatakan, semula memang Archandra memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Amerika Serikat.
Namun, untuk kewargaan AS termasuk paspornya sudah dicabut dan diterima keimigrasian AS (Certificate of Loss of Nationality of the US) 12 Agustus 2016 sehingga otomatis putra Minang itu menjadi WNI. “Saat imigrasi hendak mau kewarganegaraan Arcandra, kewarganegaraan AS Archandra sudah dicabut sudah lebih dahulu dicabut pihak berwenang AS dengan bukti Certificate of Loss of Nationality of the US yang keluarkan 12 Agustus.”
“Archandra benar memiliki 2 paspor, Indonesia dan AS. Namun, dia mau kewarganegaraan Indonesia. Itu diatur dalam Pasal 30, tentang tata cara kehilangan kewarganegaraan sesuai PP Nomor 2 Tahun 2007.”
Kemenkum HAM, kata Yasona, pernah memanggil Arcandra difasilitasi Sekneg RI mengenai hal ini. Saat hendak mencabut WNI Arcandra, Ditjen Imigrasi menemukan data baru.
Sebelumnya Archandra mengajukan permintaan kehilangan WN AS, by oath di Kedubes 12 Agustus. “Itu baru sah kalau disetujui Departement of State mereka. Tiga hari kemudian keluar persetujuan. Certificate of Loss of Nationality of the US. Approve, lengkap dengan dokumen-dokumen bukti. Termasuk surat dari Kedubes AS,” kata Yasonna.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa meminta Yasonna menegaskan secara singkat status WNI Arcandra saat ini.
Menkum HAM mengatakan, dirinya tidak bisa mencabut status WNI Arcandra karena berdasarkan peraturan, ketika ia mencabut WNI seseorang dan membuatnya menjadi stateless, maka dirinya akan dipidana.
“Imigrasi mengatakan kalau kita teruskan dicabut, maka dia akan stateless. Dia akan kehilangan dan tidak punya kewargangeraan. Dalam proses kita menerbitkan itu, ditemukan fakta. Kalau kita tidak temukan, sudah terbukti, kita buat SK, terbitkan,” jelas Yasonna.
Karena itu meneruskan mencabut WNI Arcandra, kalau tidak, maka
Yasonna bisa dipidana 3 tahun. “Jadi, WN itu tidak boleh stateless, yakni tidak mempunyai kewarganegaraan. Sesuai UU, Arcandra kehilangan status WNI di tahun 2012, dan 16 Agustus 2016 memilih menjadi WNI,” tambah Yasona.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kata Yasona, Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless.
“Arcandra sudah kehilangan status kewarganegaraan AS berdasarkan Certificate of Loss of United States 12 Agustus 2016 serta disahkan oleh Department State of the United States of America dan surat US Embassy 31 Agustus 2016,” demikian Yasonna Laoly. (art)