JAKARTA – Setelah melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR, Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim yang merupakan usul inisiatif Komisi III DPR RI siap untuk disampaikan ke sidang Paripurna mendatang.
“Senin kemarin, Komisi III sebagai pengusul RUU Jabatan Hakim telah membawa RUU ini ke Baleg dan Baleg pun bisa menerima itu untuk diajukan dalam daftar program legislasi nasional Tahun 2015-2019. Pada hari ini RUU ini juga telah kami sampaikan kepada pimpinan DPR untuk kemudian mendapat persetujuan di sidang paripurna mendatang,”ujar Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan kepada wartawan, Rabu (7/9).
Didampingi oleh anggota Komisi III lainnya dari Fraksi yang berbeda-beda ini, Trimedya mengatakan, RUU ini merupakan tindak lanjut Komisi III atas permintaan para hakim yang meminta kedudukan yang jelas.
Selama ini pengaturan mengenai hakim masih bersifat parisal dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Belum ada landasan hukum bagi perbaikan penataan hakim sejak rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian dalam suatu system kekuasaan kehakiman yang lebih baik.
Oleh karena itu kata Trimedya, dalam draft RUU yang diinisiatifi Komisi III itu juga akan mempertegas tentang kedudukan hakim sebagai pejabat negara, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi pengangkatan hakim agung tingkat pertama.
Selain itu dalam RUU tersebut juga akan mengatur tentang syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim tingkat pertama, diantaranya memiliki pengalaman praktik di bidang hukum sebagai advokad, jaksa, polisi, notaris, mediator atau arbiter tersertifikasi paling singkat lima tahun.
“Seseorang untuk dapat diangkat menjadi hakim tinggi harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
Poin krusial lainnya yang akan tercantum dalam RUU Jabatan Hakim ini adalah keterlibatan pihak lain dalam proses promosi, mutasi, dan uji kompetensi calon hakim tinggi. Baik promosi maupun mutase diakomodasikan dalam Tim. Demikian juga dalam hal uji kompetensi hakim melibatkan perguruan tinggi.
“Dalam RUU ini juga akan mengatur tentang usia pengangkat hakim agung yang paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun, yang akan memegang jabawan selama lima tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sama setiap lima tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi hakim agung,”jelas Trimedya.
Komisi III berharap, setelah melalui proses persetujuan di paripurna DPR mendatang, melalui pimpinan DPR RI RUU ini akan disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya pemerintah dapat segera membawa kembali RUU tersebut ke DPR untuk selanjutnya dilakukan pembahasan di Komisi III DPR RI. (chan)