JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo melanggar UU karena telah menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) Inpres yang berisi mengenai pemotongan anggaran kementerian dan lembaga yang sudah diputuskan dalam APBN 2016.
Karena menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pemotongan, maupun penambahan anggaran pemerintah dalam APBN yang dijadikan undang-undang harus terlebih dahulu melalui persetujuan DPR.
“Nggak boleh seenaknya melakukan pemotongan angggaran melalui Inpres. Itu salah dan nanti Presiden bisa digugat. Sebab, pemotongan anggaran itu hak DPR, kuasa pembuat UU itu adalah DPR. APBN atau UU terkait dengan budged itu ketat dan memang harus melalui UU,” tegas Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9).
Menurut Fahri Hamzah, terbitnya Inpres ini rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dia pun menyayangkan sikap Presiden Jokowi, ini karena akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
“Jadi terus terang saya menyayangkan sekali keputusan Presiden Jokowi ngatur-ngatur anggaran pakai Inpres kayak gitu. Bahaya sekali. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kita,” tambahnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut. Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai Rp64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan. (chan)