Breaking News
Polhukam

Ahmad Basarah: Belum Ada Landasan Hukum Meminta Maaf ke PKI

×

Ahmad Basarah: Belum Ada Landasan Hukum Meminta Maaf ke PKI

Sebarkan artikel ini

ahmad basarahBOGOR – Ketua Fraksi PDIP di MPR Ahmad Basarah menegaskan, tidak dasar hukum untuk meminta maaf kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) karena Ketetapan No. XXV/MPRS Tahun 1967 di mana tap itu mengatur soal pelarangan ideologi komunis dan ateis.

“Tap itu masih berlaku. Jadi tidak perlu meminta maaf ke PKI,” kata Ahmad Basarah menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela kegiatan Training of Trainer (TOT) 4 Pilar MPR di Bogor, Jawa Barat, (2/10).

Meski demikian kata Ahmad Basarah, ada Tap MPR yang mengatur peninjauan-peninjauan pada tap-tap yang masih ada bahwa tap yang masih berlaku harus disesuaikan dengan jamannya, baik secara hukum dan demokrasi. “Namun demikian, Tap No. XXV/MPRS Tahun 1967 itu tidak boleh diberlakukan dengan sewenang-wenang kepada anak dan cucu PKI,” katanya.
Ahmad Basarah menyimpulkan bahwa permintaan maaf kepada PKI secara juridis formal belum memiliki dasar hukum dalam ketatanegaraan. “Permintaan maaf bisa terjadi bila ada putusan pengadilan yang menyatakan negara salah sehingga harus melakukan minta maaf,” ujarnya.
Dalam soal korban pada Peristiwa Tahun 1965, Ahmad Basarah menyebut bahwa korbannya tidak hanya dari dari kalangan PKI namun juga dari kalangan PNI bahkan Presiden Soekarno dan keluarganya.
Dengan demikian menurut Ahmad Basarah, justru pemerintah harus meminta maaf pada Presiden Soekarno dan keluarganya. Karena menurut Ahmad Basarah, ada masa Presiden SBY, Soekarno telah diangkat menjadi Pahlawan Nasional.

“Untuk menjadi Pahlawan Nasional salah satu syaratnya tidak pernah berkhianat pada bangsa dan negara. Dengan pengangkatan sebagai Pahlawan Nasional maka Presiden Soekarno tak terbukti melakukan pengkhianatan pada bangsa dan negara. Karena itu pemerintah perlu meminta maaf kepada Soekarno dan keluarganya,” kata Basarah. (chan)

Komentar