Polhukam

Halangi Pelantikan BG Sama Dengan Pelanggaran Hak Konstitusional

BGajiJAKARTA – Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusi yang dijamin oleh UUD 1945 UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tanpa terkecuali.

Dalam masalah pengangkatan Kapolri saat ini Presiden Jokowi dan Budi Gunawan sama-sama mempunyai hak konstitusi didalam pemerintahan serta kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh UUD 1945

Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemeritahan Indonesia , Marrie Andi Muhamadiyah. SH dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (9/2/2015) mengatakan, siapapun yang menghalangi pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri, sama dengan melanggar hak konstitusional baik hak konstitusional Jokowi sebagai Presiden, maupun hak konstitusional Budi Gunawan.

“Yang menghalang-halangi pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri artinya mereka sudah melakukan pelanggaran hak konstitusional Jokowi sebagai presiden dan Budi Gunawan yang sudah di setujui oleh DPR untuk menjabat Kapolri yang sudah melalui tahapan sesuai hukum dan UU yang berlaku,”ujarnya.

Lanjut Marrie, patut disayangkan juga pernyataan salah satu Tim 9 yaitu Syafii Maarif yang sudah kenyang makan garam tentang hak konstitusi bagi warga negara justru memberi masukan Presiden untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri yang akan menghilangkan ke kewajiban Jokowi dan Budi Gunawan yang diamanatkan oleh konstitusi negara

“Bahwa Jokowi dan Budi Gunawan wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya. Serta berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia. Juga wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik,”tambahnya.

Marrie menambahkan, terkait usulan Menseskab Andi Widjoyanto kepada Jokowi terkait Budi Gunawan dengan meminta Budi Gunawan mundur tidak ada bedanya dengan Syafii Maarif yang telah melanggar hak dan kewajiban secara konstitusional yang dimiliki Jokowi dan Budi Gunawan.

“Karena itu pernyataan Menseskab sebagai pembantu presiden justru terkesan ada agenda ingin mengkudeta Jokowi sebagai presiden karena tidak menjalankan kewajiban konstitusinya sesuai UUD 1945,”tandasnya.

Menyikapi polemik ini, Marie mengemukakan, Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Seluruh Indonesia mendesak Jokowi untuk tidak ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena sudah sesuai dengan UUD 1945 .

Kata Marrie, jurispendensi hukum dan politik untuk melantik pejabat negara yang sudah dtetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengikuti 10 kepala daerah yang terpilih dalan Pilkada dan sebelum dilantik jadi tersangka kasus korupsi tapi tetap dilantik oleh Mendagri dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945, hal ini pernah terjadi kepada  Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap ketua MK.

“Apalagi untuk kasus Budi Gunawan sudah ada lembaga penegak hukum yaitu Polri yang sebelum Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK .Polri sudah mengeluarkan produk hukum tahun 2010 bahwa Budi Gunawan clear dari dugaan kepemilikan rekening gendut yang dihasilkan dari gratifikasi,”pungkasnya. (ap)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top