Daerah

Anggota DPRD Kota Bekasi Dapat Mobil Dinas

×

Anggota DPRD Kota Bekasi Dapat Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini

mobil dinasJAKARTA –  Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu berpesan agar pengadaan mobil dinas bagi 50 legislator setempat dimanfaatkan semaksimal mungkin demi kelancaran tugas.

“Pengadaan kendaraan dinas untuk para anggota DPRD periode 2014-2019 ini dilatarbelakangi kebutuhan kendaraan untuk memudahkan mobilitas para legislator,” katanya di Bekasi, Senin (29/12).

Menurut dia, inisiatif pengadaan mobil dinas tersebut berasal dari Pemkot Bekasi karena mobil dinas yang digunakan legislator periode sebelumnya sudah banyak yang rusak.

“Sebagian besar kendaraan dinas yang dikembalikan kondisinya sudah tidak baik lagi karena minim perawatan, sehingga tidak layak pakai,” katanya.

Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,5 miliar dari APBD 2014 untuk pengadaan 50 unit kendaraan dinas anggota DPRD setempat periode 2014-2019.

Pengadaan tersebut diklaim tidak menyalahi edaran Kementerian Dalam Negeri yang melarang penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk pembelanjaan hal-hal yang tidak terlalu penting.

“Anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas tidak berasal dari Dana Alokasi Khusus, melainkan dari Pendapatan Asli Daerah Kota Bekasi,” katanya.

Adapun jenis kendaraan tersebut di antaranya Toyota Innova bagi para anggota dan Toyota Fortuner bagi pimpinan DPRD.

Menurut Syaikhu, besaran anggaran sebesar Rp12,5 miliar untuk mobil dinas itu bersifat relatif.

“Kendaraan dinas akan terasa sangat mahal jika nantinya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Mahal tidaknya tergantung optimalisasi penggunaannya,” katanya.

Untuk itu dia berpesan agar fasilitas tersebut dimanfaatkan maksimal untuk melayani warga sehingga akan mendatangkan manfaat yang lebih besar dari sekedar nilai fisik kendaraannya. (chan/ant)