JAKARTA – Partai Demokrat kecewa dan mempertanyakan rencana pengunduran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menjadi tahun 2016. Alasanya karena berbeda dengan isi Peraturan Pemerintah Penggati Undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Tidak semua setuju dengan rencana pengunduran jadwal ini. Itu alasan mengada-ada. Kalau saya melihat ini, kenapa harus diundur? Sebab, konsekuensi dari mengundurkan waktu ini berarti jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 ini akan diperpanjang atau di-pelaksana tugaskan (Plt). Apakah nanti tidak mengecewakan rakyat?” tegas Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Agus Hermanto kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (24/12).
Dikatakan Agus, pengunduran waktu pelaksanaan Pilkada serentak berbeda dengan isi Perppu yang dikeluarkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Seharusnya kata Agus, Pilkada serentak dilaksanakan pada Desember 2015.
“Memang kita belum selesaikan soal Perppu ini. Tapi begitu Perppu disetujui, maka akan menjadi UU dan langsung melaksanakan Pilkada serentak,” ujar Agus yang juga Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya Ketua komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman mengusulkan pengunduran jadwal Pilkada serentak pada Desember 2015 menjadi tahun 2016. Jadwal sebanyak 204 Pilkada itu sudah diatur dalam Perppu Pilkada, maka mengubah jadwal sama dengan menolak Perpu Pilkada.
“Kalau misalnya mau menanggapi Perppu sekarang, jadwal (Pilkada)-nya kan ada di Perppu. Kalau begitu pemerintah dan KPU mau mengubah Perppu, kalau begitu menolak Perppu namanya,” kata Rambe.
Pernyataan Rambe itu menanggapi pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo dan beberapa komisioner KPU termasuk pengamat yang menyambut baik usulan agar 204 Pilkada yang akan digelar serentak pada 16 Desember 2015 diundur jadi 2016.
Dalam pernyataannya, kedua pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah itu menilai pengunduran jadwal Pilkada bisa dilakukan dengan pertama DPR dan pemerintah mengesahkan Perpu jadi UU. Kemudian UU itu direvisi lagi sehingga menjadi UU baru agar Pilkada diundur jadi 2016. (chan)
