Pengawasan

Rakyat Masih Butuh Dana Bansos

mustaqimJAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim tidak setuju dana bantuan sosial (Bansos) yang digelontorkan pemerintah daerah selama ini dihapuskan. Alasannya, dana bansos itu sebagai sebuah stimulan untuk masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

“Cuma perlu dilakukan penataan ulang,  terutama pada pengalokasian maupun pada pos-pos penerimaan. Yang terpenting  bagaimana mengefektifkan anggaran tersebut karena salah satu contoh dan tidak boleh menutup mata bahwa sebagian besar masyarakat kita beragama Islam” kata Mustaqim di Jakarta, Selasa (23/12).

Hal itu dikatakannya menanggapi pernyataan Presiden Jokowi bahwa Pemerintah akan menata ulang penyaluran Bansos dan hibah di seluruh pemerintah daerah serta kementerian/lembaga. Untuk saat ini, karena akhir tahun tahun, seluruh penyaluran dana bansos ditahan.

“Sebagai mayoritas, maka begitu banyaknya tempat peribadatan maupun terkait ritual keagamaan. Banyak sekali masyarakat yang masih membutuhkan terkait dengan dana-dana bansos tersebut.  Itu tidak bisa berjalan tanpa ada sebuah stimulan pemerintah,” ulas Mustaqim.

Menurut Mustaqim,  perlunya penataan ulang itu memang sebuah keniscayaan, karena tanpa penataan ulang maka sulit membayangkan betapa mengerikan dana-dana yang demikian besar  apakah bisa sampai kepada masyarakat . “Jangan sampai salah penempatan, salah sasaran bahkan terjadi kebocoran di tengah jalan. Ini menjadikan saya miris,” ujarnya.

Karena itu selaku anggota Dewan yang berpasangan kerja dengan Kemensos, ia menyatakan setuju untuk dilakukan penataan ulang Bansos sehingga ke depan bisa memberi manfaat yang lebih besar.

Memang sungguh susah ditepis, sambung  Mustaqim, tidak bisa menutup mata kadang-kadang pimpinan daerah memanfaatkan  dana bansos dalam rangka kepentingan politik lokal.  “ Tetapi ini bisa diatur ulang karena kalau regulasinya  jelas dan tepat, diimbangi dengan punishment maka insya Allah masih sampai kepada warga masyarakat,” katanya.

Tetapi lanjutnya, harus dicatat bahwa kepala daerah atau siapapun yang mempunyai kepentingan politik lokal di daerah itu tidak boleh lagi bermain-main dengan dana bansos yang disalurkan melalui anggaran daerah. Karena itu terjadi, sungguh sangat tidak tepat sasaran dan bisa menimbulkan konflik yang tidak perlu .

Menyinggung penyaluran  dana bansos untuk kartu sihat atau kartu pintar, Mustaqim justru menegaskan perlu adalah payung hukum penyaluran  dana-dana tersebut dan dibahas dengan DPR.

“Tanpa payung hukum yang kuat dikhawatirkan akan melanggar Undang-undang.  Kalau sudah ada payung hukumnya, silahkan posting alokasi dana sehingga sampai kepada masyarakat tanpa hambatan apa-apa  dan berjalan baik,” katanya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top