Ekonomi

Menag Dimita Mencabut Izin Penyelenggara Umroh Nakal

JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diharapkan segera mencabut izin penyelenggara umroh “nakal” karena telah menelantarkan jemaahnya, terlebih lagi kasus serupa sering terulang setiap tahunnya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, H. Ahda Barori di Jakarta, Selasa (16/12/2014) mengatakan, kasus menelantarkan jemaah umroh oleh penyelenggara haji khusus, kasusnya sering kali terjadi berulang-ulang. Pelakunya juga dari biro perjalanan umroh yang sama pula. Tak pantas didiamkan, kata H. Ahda Barori.

Ia menyatakan prihatin. Sebab, jumlah pelanggaran yang dilakukan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Sejatinya, antisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, Kementerian Agama telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia. Kemitraan mencakup pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaran haji dan umrah.

Kerja sama berupa nota kesepahaman tersebut ditandatangani Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu dan Kepolisian Negara RI Komisaris Jendral Polisi Drs. Sutarman pada Maret 2013.

Sebelumnya diberitakan bahwa sekitar 240 jemaag umroh asal Indonesia terlantar di Bangkok, Thailand dan belum bisa dipastikan kapan mereka diberangkatkan ke Tanah Suci, kata Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (ASBIHU NU) KH Hafid Taftazan.

Terkait hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengimbau perusahaan penyelenggara ibadah umroh, Sanabil untuk mengupayakan jamaahnya kembali ke Tanah Air. Para jamaah diinapkan di hotel tanpa kepastian keberangkatan ke Jeddah atau Madinah.

“Lebih baik dipulangkan terlebih dahulu untuk menghindari masalah yang lebih banyak. Hal ini lebih baik daripada mereka menunggu dalam ketidakpastian di negara orang,” ujar Menag.

Tentang pencabutan izin penyelenggara umroh yang nakal itu, sampai saat ini Lukman belum memberi pernyataan sikapnya. (chan/ant)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top