JAKARTA – Selama semester I tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 670 objek pemeriksaan yang terdiri dari 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek PDTT. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan sebanyak 14.854 kasus senilai Rp30,87 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Harry Azhar Azis saat menyampai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I 2014 kepada DPR dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Selasa (2/12/2014).
Pada paparannya, Ketua BPK Harry Azhar Azis menjelaskan, pada semester I tahun 2014, BPK memprioritaskan pemeriksaan keuangan, karena bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK. Namun tidak mengurangi program pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang telah direncanakan.
“Selama semester I tahun 2014, Harry menjelaskan, BPK memeriksa 670 objek pemeriksaan yang terdiri dari 559 objek pemeriksaan keuangan, 16 objek pemeriksaan kinerja, dan 95 objek PDTT. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan sebanyak 14.854 kasus senilai Rp30,87 triliun,” jelasnya.
Dar jumlah tersebut, tambah Harry, terdiri dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 8.323 kasus senilai Rp 30,87 triliun dan 6531 kasus kelembagaan sistem pengendalian intern (SPI).
Dari jumlah kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat 4.900 kasus senilai Rp 25,74 triliun mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan keuangan penerimaan.
“Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain berupa penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara dan daerah serta perusahaan,” tambahnya.
Sedangkan, ditemukan ketidakpatuhan yang lain sebanyak 2.802 kasus kelembagaan administasi dan 621 kasus senilai Rp5,31 triliun merupakan temuan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan. “Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan tindakan administratif atau korektif lainnya,” urai Harry.
Selama proses pemeriksaan, tambah Harry, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan dengan penyerahaan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah perusahaan senilai Rp 6,34 triliun.
Dalam kesempatan itu, selain menyerahkan buku IHPS dan LHP, BPK juga menyerahkan buku ikhtisar hasil pemeriksaan lima tahun BPK (IHPL) yang meliputi hasil pemeriksaan dari semester II tahun 2009 hingga semester I tahun 2014. (chan)
