JAKARTA – PT. Freeport sudah banyak melakukan kerusakan lingkungan di Papua. Biota laut rusak dan laut mengalami pendangkalan akibat limbah produksi tambang dibuang ke lautan karena itu Komisi IV DPR berencana mengeluarkan rekomendasi agar izin Freeport tidak perlu diperpanjang.
Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo kepada pers, Rabu (26/11/2014) menjelaskan, pada hal selama ini pemerintah Amerika Serikat kerap mengeritik Indonesia atas kerusakan lingkungan di Kalimantan.
Kerusakan lingkungan di Papua oleh Freeport yang merupakan perusahaan asal Paman Sam itu, kata Firman, mereka tak mau bertanggung jawab dengan alasan tidak ada kaitan dengan pemerintah Amerika sendiri.
“Saya pernah ke Kementerian Luar Negeri di Amerika, menemui seorang direktur wilayah Asia. Saya tanyakan bagaimana sikap Amerika tentang Freeport? Dia mengatakan perusahaan Freeport tidak ada kaitannya dengan pemerintah Amerika,” ungkap Firman.
Mengutip pernyataan pejabat di Kemenlu AS itu, politisi Golkar ini mengatakan bahwa semua perusahaan swasta nasional di AS harus tunduk pada hukum negara tempat berinvestasi.
“Kata pejabat Kemenlu AS, Freeport hendaknya mengikuti aturan pemerintah Indonesia. Dari situ Komisi IV mengeluarkan sikap politik. Kami sudah merekomendasikan bahwa izin Freeport harus ditinjau kembali. Tidak boleh dikasih perpanjangan izin, karena sudah merusak lingkungan,” tegas Firman.
Sayangnya kata Firman, pemerintah saat ini belum bersikap kritis terhadap persoalan Freeport. Sementara pemerintah daerah, lanjut Firman sudah kritis terhadap Freeport. “Kebijakan pencabutan izin, kan, ada di pusat. DPR telah memberikan rekomendasi agar tidak memberikan izin lagi kepada Freeport. Ini juga merupakan pekerjaan pemerintahan baru,” tegas politisi Partai Golkar itu. (chan)