JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI batal memutuskan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Rabu (26/11/2014). Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memutuskan untuk mengembalikan pembahasan revisi UU MD3 ke Badan Legislasi (Baleg) karena adanya catatan terhadap pembahasan revisi UU MD3 tersebut.
Fahri meminta catatan fraksi yang dikemukakan dalam paripurna untuk diselesaikan di Baleg. “Usul saya ini tadi ada banyak catatan, catatan itu harusnya diselesaikan di tingkat Baleg karena kita tidak mau ada UU selesai seminggu dua minggu ke depan, tapi patah di MK. Kita ingin selesaikan baik-baik prosedural dan tidak ada yang menggugat dan dipatahkan,” kata Fahi Hamzah.
Sejumlah fraksi dalam paripurna tersebut memang menyampaikan beberpa catatan, termasuk melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3 tersebut. Salah satu fraksi yang menyuarakan itu adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
“Mempertimbangkan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi -red), kami menyarankan untuk ada penundaan untuk menyertakan DPD walau cuma beberapa hari,” kata anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR Sarehwiyono dalam laporannya menyampaikan bahwa usulan terhadap perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ini belum ada dalam Program Legislasi dan merupakan hasil kesepakatan Fraksi-fraksi, sedangkan menurut UU setiap pengajuan RUU baik dari DPR, Presiden atau DPD dilakukan berdasarkan Prolegnas.
Usulan perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.
Menurut Sareh, perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dilakukan secara terbatas sesuai dengan hasil kesepakatan semua fraksi di DPR RI pada tanggal 17 Nopember 2014.
Usulan perubahan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 diajukan oleh 20 orang anggota DPR RI. Hal ini tentunya sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa “Rancangan Undang-Undang dapat diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi sebagai usul inisiatif”.
Terkait usulan revisi UU MD3 tersebut, Baleg sudah menindaklanjutinya dengan melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM tanggal 20 Nopember 2014 yang lalu. Dalam rapat kerja tersebut telah disepakati atau disetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 ditetapkan dalam Prolegnas 2014 masa keanggotaan dewan 2014-2019. (chan)