
Pramono Anung mewakili Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Hatta Rajasa dari Koalisi Merah Putih (KMP) sedang menandatangani kesepakatan damai antara kedua koalisi disaksikan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah serta perwakilan KIH Olly Dondokambey dan Perwakilan KMP yang juga Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Senin (17/11). Foto dardul.
JAKARTA – Perseteruan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR berakhir sudah dengan ditandanganinya kesepakatan damai antara perwakian kedua koalisi, di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen Senayan, Senin (17/11).
Dari pihak KIH diwakili oleh Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Sedangkan KMP diwakili oleh Hatta Rajasa (Ketua Umum PAN) dan Idrus Marham (Sekjen Partai Golkar). Kesepakatan damai tersebut juga dilakukan semua pimpinan fraksi di kedua koalisi serta Pimpinan DPR.
Kesepakatan penting yang mereka tandatangani menyangkut pembagian kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan upaya merubah UU No.17/2014 tentang MD3.
Pertemuan tersebut dihadiri secara lengkap oleh pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi. Pertemuan dibuka oleh Ketua DPR Setya Novanto. Setelah itu, surat kesepakatan langsung ditandatangani oleh dua kubu koalisi. Lalu secara berturut-turut ikut menandatangani para pimpinan fraksi dan terakhir para pimpinan DPR.
Ketua DPR RI Setya Novanto memuji hasil kesepakatan yang ditandatangani dua kubu koalisi. “Forum ini ditunggu dan diharapkan oleh kita semua termasuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia,” kata Setya Novanto saat membuka pertemuan.
Setya Novanto mengatakan, kesepakatan yang telah dicapai tentu mengedepankan kepentingan rakyat dengan suasana kekeluargaan. “Setelah ini tak ada lagi yang mengatasnamakan KIH atau KMP, yang ada adalah keluarga besar DPR RI,” ujar Novanto.
Novanto berterima kasih kepada semua pihak yang tanpa lelah terus bermusyawarah untuk mendapatkan titik temu. Salah satu yang disepakati kedua kubu adalah perubahan beberapa pasal dalam UU No.17/2014 tentang MD3 untuk mengakomodir pembagian kursi pimpinan secara proporsional ke semua fraksi yang ada.
“Selaku Ketua DPR saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam mewujudkan kesepakatan ini. Dengan demikian mulai hari ini kita akan fokus melakukan tugas dan fungsi kita sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi yang nantinya akan diawali dengan melakukan perubahan terhadap beberapa pasal UU No.17/2014 tentang MD3,” katanya.
Novanto berharap, etika hubungan eksekutif dan legislatif akan kembali dibangun berdasarkan mekanisme check and balances dengan saling menghargai secara proporsional sesuai posisi masing-masing.
Ada lima butir kesepakatan damai antara KIH dan KMP. Salah satu kesepakatan tersebut adalah pembagian alat kelengkapan dewan antara kedua kubu. Dalam kesepakatan tersebut, KIH mendapat “jatah” 21 kursi pimpinan alat kelengkatan dewan (AKD) dengan merubah UU No 17/2014 tentang MD3, khususnya pasal-pasal AKD.
Kemudian pasal 74 dan 98 tentang anggota dewan yang sebenarnya sudah diatur dari Pasal 194 sampai Pasal 297 ditiadakan agar tidak terjadi redunden. Revisi UU MD3 akan disepakati dapat terselesaikan sebelum sebelum tanggal 5 Desember 2014. (chan)
