HeadLine

Berat Bagi KMP Menerima Tambahan Syarat Islah KIH

setya novantoJAKARTA – Koalisi Merah Putih (KMP) merasa bekeberatan dengan tambahan syarat islah yang diajukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yaitu merevisi pasal 78 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur soal hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat anggota DPR.

“Mengenai hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat anggota DPR ini kan sudah sudah diatur dalam UUD 1945, jadi ya tidak bisa diubah,” kata Ketua DPR Setya Novanto menjawab pertanyaan wartawan usai diskusi bertema ‘Langkah Politik DPR Diantara Kebijakan Check and Balances dan Agenda Kesejahteraan Rakyat’ yang digelar Angkatan Muda Partai Golkar di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Sebelumnya dalam diskusi Setya Novanto mengungkapkan bahwa konflik antara KIH dan KMP bisa diselesaikan karena sudah saling ketemu untuk bermusyawarah khususnya terkait revisi UU MD3.

Baik KIH maupun KMP menurut Setya memiliki semangat yang sama untuk merevisi UU MD3 terkait ketentuan alat kelengkapan dewan. “Karena kepentingan sama itu kami cari jalan supaya kami terima mengubah UU MD3. Makanya sudah selesai karena sudah islah,” kata Setya di acara .

Namun dalam proses selanjutnya, ternyata KIH meminta pasal lain dalam UU MD3 juga direvisi. Itu terjadi setelah politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung bertemu dengan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri. “Saya tidak menyangka saat Pramono rapat dengan Bu Mega, ternyata tidak mengatakan ke yang lain. Makanya ada tuntutan lain pasal 78 (UU MD3),” kata Setya.

Menanggapi permintaan tambahan tersebut Setya mengaku harus hati-hati. Pasalnya sebagai ketua DPR dia mengaku harus bisa membangun kebersamaan di antara semua anggota. Karena  dia berharap perseteruan KMP-KIH ini bisa segera diselesaikan pekan depan. (chan)

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top