HeadLine

KIH Bentuk Pimpinan DPR Tandingan

Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Daniel Johan (PKB), Maman (PKB)  Arif Wibowo (PDIP) Victor Laiskodat (Nasdem), Dossy Iskandar (Hanura) dan  Syaifullah Tamliha (PPP) mendeklarasikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR dan menyatakan pembentukan Pimpinan DPR tandingan, Rabu (29/10/2014). Foto dardul.

Perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Daniel Johan (PKB), Maman (PKB) Arif Wibowo (PDIP) Victor Laiskodat (Nasdem), Dossy Iskandar (Hanura) dan Syaifullah Tamliha (PPP) mendeklarasikan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR dan menyatakan pembentukan Pimpinan DPR tandingan, Rabu (29/10/2014). Foto dardul.

JAKARTA – Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yaitu PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR. Mereka menilai pimpinan yang dikuasai oleh partai Koalisi Merah Putih telah mengabaikan prinsip demokrasi.

“Ada beberapa pokok masalah penyebab munculnya mosi tidak percaya ini. “Pertama, pimpinan mengabaikan hal paling pokok, yaitu mengabaikan hak berpendapat. Seringkali tidak kasih interupsi, kalau bukan pihak kubu pimpinan,”  tegas Arif Wibowo (PDIP), di gedung DPR, Rabu (29/10/2014).

Poin kedua, sebut Arif, pimpinan tidak mampu memimpin sidang dengan norma persidangan baik dan demokratis. Ketiga, pimpinan memaksa penyusunan penempatan anggota yang jumlahnya tidak seusai komposisi yang disepakati.

Keempat, kata Arif, pimpinan melakukan keberpihakan pada sidang untuk kelompok tertentu. Ini sama pelanggaran sumpah bersikap adil. “Berdasarkan hal di atas, termasuk tidak ada tanggapan surat tanggal 28 Oktober lalu, maka dengan sesungguhnya dan sesadarnya kami ambil sikap mosi tidak percaya pada pimpinan DPR RI,” tegas Arif.

Terkait dengan mosi tidak percaya tersebut, mereka membentuk Pimpinan DPR tandingan. “Demi menjaga berjalannya fungsi Pimpinan DPR, maka kami menunjuk beberapa nama untuk menjadi Pimpinan Sementara DPR,” kata Arief didampingi Victor Laiskodat (Nasdem), Syaifullah (PPP), dan sejumlah perwakilan lainnya dari KIH.

Nama-nama yang mereka menjadi Pimpinan DPR tandingan tersebut adalah Ketua Pramono Anung, Wakil Ketua Abdul Kadir Karding, Syaifullah Tamliha, Patrice Rio Capella dan Dossy Iskandar.

Bukan itu saja, KIH meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpu UU MD3. “‎Kami minta pemerintah mengeluarkan Perpu UU MD3 agar DPR kembali dipimpin pemimpin yang layak agar bisa melayani rakyat,” Victor Laiskodat.

Menurut Arief Wibowo, UU MD3 merupakan produk KMP yang melahirkan kediktatoran mayoritas. Dengan demikian, UU MD3 harus dikembalikan seperti sediakala seperti sebelum revisi.

Mereka menilai ‎UU MD3 sarat muatan politis dari KMP untuk menjegal pemerintahan Jokowi-JK. Mereka meminta Perppu UU MD3 dikembalikan seperti UU MD3 sebelum direvisi.

‎”Kami akan membentuk alat kelengkapan Dewan, sambil kita mengusulkan kepada Presiden untuk segera menerbitkan Perpu mengembalikan UU MD3 seperti semula,” kata Daniel Johan dari PKB menambahkan. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top