PADANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar harus menunda persiapan tahapan Pemilihan Kepala Derah (pilkada), sesuai surat edaran KPU Pusat untuk menghentikan semua persiapan pilkada serentak.
Kabag Humas KPU Sumbar Agus Catur Rianto mengatakan, hal tersebut karena Undang-undang Pilkada telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu yang salah satu pasalnya mengatakan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Diketahui sebelumnya, masing-masing KPU provinsi maupun kabupaten dan kota sudah melakukan beberapa persiapan, namun persiapan dan kegiatan yang dilakukan tersebut tidak mengeluarkan anggaran.
“Salah satunya penyusunan jadwal, penyusunan anggaran, menghimpun aturan hukum dan lainnya,” ujar Catur kepada Haluan di Padang, Senin (6/10).
Ia mengatakan, berdasarkan UU yang lama, Pilkada serentak di Sumatera Barat (Sumbar) jatuhnya berkisar antara bulan Juni 2015 mendatang. Jika masih memakai UU lama, maka tahapan pilkada sudah dimulai sekitar November 2014 nanti. Namun karena edaran KPU Pusat tersebut, makanya KPU Sumbar berhenti dulu.
“Bunyi surat edaran dengan perihal pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2015 itu yakni, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah beserta wakilnya Juli 2014, dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksanaan pemilukada supaya menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan hingga disahkannya UU tentang pemilihan kepala daerah dan wakilnya oleh presiden,” tambahnya.
Berkenaan dengan pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan pemilukada, KPU provinsi dan kabupaten kota supaya tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut.
Untuk itu, KPU provinsi dan kabupaten kota supaya melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing. Berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan KPU sebagaimana dimaksud, dan surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. (chan/hal)
