JAKARTA – Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Energi Sumber Daya Meneral (ESDM) ditunda pelantikannya karena yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi.
Jero Wacik salah satu dari lima orang dari 560 anggota DPR terpilih periode 2014-2019 yang ditunda pelantikannya karena kelimanya terkait berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kelima anggota DPR terpilih yang ditunda yakni Jero Wacik (Partai Demokrat), Iqbal Wibisono (Partai Golkar) serta Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti kepada wartawan, di Komplek Parlemen Senayan, Rabu (1/10) menjelaskan, penundaan pelantikan kelima anggota DPR terpilih tersebut atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Saya terima surat dari KPU pukul 02.00 WIB yang isinya meminta penundaan pelantikan anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Winantuningtyastiti.
Hal serupa juga dilakukan terhadap 2 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena keduanya terkait kasus hukum. Keduanya adalah Chaidir Jafar (Papua Barat) dan Zulkarnain Karim (Bangka Belitung).
Komisioner KPU Ferry Kurnia, menyebutkan, KPU meminta penundaan pelantikan 5 anggota DPR dan 2 DPD tersebut juga atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK meminta agar anggota DPR dan DPD terpilih yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi tidak dilantik,” jelas Ferry Kurniawan. (chan).