JAKARTA – Anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 berjanji dan bersumpah akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Pengucapan janji dan sumpah anggota DPR dan DPD hasil Pemilu April 2014 lalu tersebut dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, di Ruang Sidang Utama Gedung Nusantara, Komplek MPR/DPR/DPD, Senayan, Rabu (1/10).
Janji dan sumpah yang mereka baca secara bersama-sama tersebut berbunyi sebagai berikut; Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota dewan perwakilan rakyat dengan sebaik-baiknya dan sedail-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengucapan sumpah dan janji tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama bagi anggota DPR, tahap ketiga bagi anggota DPD dan tahap ketiga bagi anggota MPR (anggota DPR dan DPD).
Sidang paripurna pelantikan anggota DPR dipimpin oleh Pimpinan DPR Sementara Popong Otje Djundjunan (76) sebagai anggota tertua didampingi Ade Rezki Pratama, SE (26) sebagai anggota termuda. Popong dari Partai Golkar Dapil Jabar I dan Ade dari Partai Gerindra Dapil Sumatera Barat II.
Pada sidang pelantikan anggota DPD dipimpin Pimpinan Sementara, Riri Damayanti (24), anggota termuda didampingi Mudaffar Sjah (79) sebagai anggota tertua. Mudaffar berasal dari Dapil Maluku dan berasal dari Riri dari Dapil Bengkulu.
Kemudian pada sidang paripurna pelantikan anggota MPR, Ade Rezki Pratama dipercaya untuk memimpin sidang dan didampingi Mudaffar Sjah. Keduanya sebagai Pimpinan Sementara MPR sampai dilantiknya pimpinan MPR defenitif.
Sedangkan jumlah anggota DPR yang dilantik hanya 555 orang karena 5 orang ditunda pelantikannya karena kelimanya berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi. Kelimanya adalah Jero Wacik (Partai Demokrat), Iqbal Wibisono (Partai Golkar) serta Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (chan)