Legislasi

MPR Rekomendasikan Penguatan DPD

REKOMENDASI MPRJAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyambut gembira rekomendasi MPR yang diputuskan dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2009-2014 yang dipimpin Ketua MPR  Sidarto Danusubroto, Senin (29/9). Karena salah satu rekomendasi tersebut adalah penataan sistem ketatanegaraan melalui amandemen UUD 1945.

“Salah satu yang direkomendasikan MPR tersebut adalah melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan atau amandemen UUD 1945. Kami menyambut gembira rekomendasi MPR ini. Inilah yang kita perjuangkan DPD selama ini,” kata Ketua Kelompok DPD di MPR Bambang Suroso dengan nada gembirara kepada wartawan usia mengikuti Sidang Paripurna MPR. Bambang didampingi, Farouk Muhammad, John Pieris, Intsiawati Ayus, Marhany Pua, Ela Giri Komala, dan Dani Anwar.

Yang mengembirakan anggota DPD dengan rekomendasi MPR tersebut karena salah satu tujuannnya adalah penguatan wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan pemerintah serta melaksanakan fungsi pengawasan atas UU.

Penataan sistem ketatanegaraan melalui amandemen UUD 1945 tersebut juga bertujuan untuk penguatan MPR sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, menafsirkan UUD dan memberikan arah kebijakan kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

Kemudian penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji UU terhadap UUD, penataan kembali wewenang Mahkamah Agung (MA) melalui pemberian wewenang forum previlegiatun dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum, penguatan kewenangan Komisi Yudicial (KY) serta penataan sistem perekonomian nasional.

Selain merekomendasikan penataan sistem ketatanegaraan, melakukan reformasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), sebagai haluan penyelenggara negara. Merevitalisasi nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika melalui pendidikan nasional; membentuk lembaga kajian yang secara fungsional bertugas mengkaji sistem ketatanegaraan; dan mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara dalam melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan UUD NRI 1945 melalui laporan kinerja pelaksanaan tugas dalam sidang tahunan MPR RI.

Bambang dan kawan-kawan belum bisa memastikan kapan rekomendasi MPR tersebut, khusus terkait dengan amandemen UUD 1945. “Ini akan kita tagih dan kawal terus,” kata Bambang Soeroso. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top