HeadLine

DPR Sahkan RUU Pilkada

20140916_105604JAKARTA – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui sidang paripurna yang berlangsung sejak Kamis (25/9/2014) hingga Jumat dinihari (26/9/2014).

Hujan interupsi dan forum lobi mewarnai sidang paripurna pengambilan keputusan mengenai RUU Pilkada yang dipimpin oleh Priyo Budi Santoso ini.

Sejak pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI hingga pengambilan keputusan tingkat II, sebenarnya posisi politik seluruh fraksi tidak berubah, dimana fraksi-fraksi yang tergabung dalam koalisi PDI-P yaitu PKS dan Hanura tetap mengusulkan opsi pemilukada secara langsung, dan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) juga tetap mengusulkan opsi pemilukada melalui DPRD.

Sementara Fraksi Partai Demokrat tetap juga mendukung pemilukada langsung, namun dengan 10 syarat yang mutlak harus diakomodir dalam RUU Pemilukada dan menghendaki agar usulan ini menjadi opsi ketiga.

“10 syarat inilah yang akan melindungi suara rakyat dan guna mencegah ekses negatif yang terjadi” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Benny K. Harman di sidang paripurna.

Karena Partai Demokrat tetap menginginkan usulannya diakomodir menjadi opsi tersendiri, maka pimpian sidang memutuskan dilakukannya forum lobi.

Al hasil, setelah kurang lebih 4 jam forum lobi, pimpinan sidang memutuskan hanya dua opsi yaitu pilkada langsung dan pilkada melakui DPRD. Keputusan inipun akhirnya disikapi FPD dengan melakukan aksi walkout .

“Dengan tidak diakomodirnya pilkada langsung dengan 10 syarat tadi, maka FPD bersikap netral dan mengambil sikap walkout,” kata Benny lagi.

Meskipun FPD walkout, namun ada enam anggota FPD yang tetap bertahan di ruang paripurna seperti Gede Pasek Suardika dan Ignatius Mulyono, yang menilai bahwa fraksinya konsisten mengawal RUU ini.

“RUU ini adalah usulan Pemerintah, oleh karena itu kami tetap mengawal usulan ini,” ujar Pasek.

Kemudian, proses voting dimulai dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) yang dihadiri 94 anggota. Hasilnya, ada 11 orang yang mendukung pilkada langsung, antara lain Poempida Hidayatulloh, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang yang notabene sudah dipecat dari Golkar. Lalu, 73 anggota F-PG mendukung pilkada lewat DPRD.

Fraksi PDIP yang dihadiri 88 anggotanya memberikan suara sepenuhnya untuk pilkada langsung. Fraksi PKS yang dihadiri 55 anggotanya memilih opsi pilkada lewat DPRD. Fraksi PAN dengan 44 anggotanya, Fraksi PPP dengan 32 anggota yang hadir, dan 22 anggota Fraksi Partai Gerindra juga bulat mendukung pilkada lewat DPRD.

Kemudian, sebanyak 20 anggota Fraksi PKB, 10 suara dari Fraksi Partai Hanura, dan tambahan 6 suara dari Fraksi Partai Demokrat yang mendukung pilkada langsung.

“Dengan mekanisme voting ini, diketahui bahwa ada 135 pendukung pilkada langsung, dan 226 suara pendukung pilkada lewat DPRD, dengan total 361 suara. Oleh karena itu, kita sudah dapatkan apa yang harus kita putuskan yaitu pilkada lewat DPRD,” kata Priyo Budi Santoso selaku pimpinan rapat yang kemudian mengetuk palu tanda pengesahan. (ap)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top