Polhukam

Hakim Akan Memvonis Anas Berdasarkan Keadilan

Anggota DPR Terpilih Misbakun (kanan) bersama Anggota Kimisi Yudisial M Taufik (tengah) dan Pengamat Hukum Univ Al-Ashar, Suparji (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi dengan thema "Menanti Vonis Anas - Hakim Berani Adil Hebat" di Presroom DPR-RI. Selasa (23/9/2014). Foto dardul/bt

Anggota DPR Terpilih Misbakun (kanan) bersama Anggota Kimisi Yudisial M Taufik (tengah) dan Pengamat Hukum Univ Al-Ashar, Suparji (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi dengan thema “Menanti Vonis Anas – Hakim Berani Adil Hebat” di Presroom DPR-RI. Selasa (23/9/2014). Foto dardul/bt

JAKARTA – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Muhammad Taufik meyakini, hakim Pengadilan Tipikor yang menyidang kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan memvonis Anas berdasarkan keadilan.

“Jika memang Anas tidak terbukti bersalah, maka hakim harus berani memutuskan Anas tidak bersalah,” kata Taufik dalam diskusi “Menjelang Vonis Anas, Berani Adil Hebat” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9/2014).

Dirinya pun tidak sependapat bahwa semua terdakwa kasus terkait Anas yang sudah diputus bersalah dan bahkan di pengadilan kasasi, Hakim Agung Artidjo Al Kautsar memutuskan hukuman yang lebih berat terhadap para tersangka korupsi termasuk pada Angelina Sondakh.

“Artidjo bukan orang yang selalu menghukum,kalau tidak ada fakta dan bukti tidak  mungkin dia memutuskan lebih berat. Hakin orang independen yang tidak akan terpengaruh dengan opini publik,” tegasnya.

Sedangkan Misbakun melihat adanya nuansa permainan politik dalam kasus Anas.Kasus ini tegasnya murni bagian dari permainan politik. Sedangkan mengenai mengapa Anas tidak berani membalas langsung karena memang gaya Anas yang santun.

“Anas membalas dengan gaya politiknya yang penuh sindiran, satire dan puisi.Seperti halnya SBY, Anas juga punya gaya komunikasi sendiri.Sedangkan untuk masalah kekayaan Anas, saya rasa tidak ada satupun yang berhak mempersoalkan rezeki yang didapatnya karena rezeki itu datangnya dari Allah,” tandasnya.

Pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai masalah korupsi politik yang terkait Anas itu sebenarnya tidak pernah dikenal dalam istilah hukum. “Istilah korupsi politik tidak sesederhana itu, seperi yang dilakukan para politisi,’ ujarnya.

Menurut Suparji, dalam kasus Anas ini, apa yang diungkapnya Nazaruddin tentu sangat berbeda dengan Agus Condro. “Agus membeberkan kasus itu, sebelum dia jadi tersangka, namun Nazaruddin justru mengungkapkan setelah dia jadi tersangka dan divonis,” ujarnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top