HeadLine

DPR Tangguhkan Penetapan Eddy Mulyadi

kantor-bpk-ri-jakarta

JAKARTA – Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini Selasa (23/09/2014) menangguhkan satu dari lima Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi di Komisi XI DPR RI.

Hal ini dikarenakan, satu diantara Calon Anggota BPK yakni Prof. DR. Eddy Mulyadi Soepardi, yang diduga masih aktif sebagai PNS di BPK.

“Jadi, satu diantaranya yang sebelumnya lolos di Komisi XI, saudara Eddy Mulyadi, akan dimintakan fatma dari MA (Mahkamah Agung) dulu. Jika nantinya fatma MA, menyatakan yang bersangkutan melanggar ketentuan UU, maka batal dilantik dan digantikan oleh yang memperoleh suara terbanyak setelahnya. Tetapi kalau fatma MA menyatakan yang bersangkutan tidak melanggar UU, maka segera menyusul di lantik,” ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso saat memimpin sidang Paripurna DPR RI.

Penentuan sikap soal 5 calon anggota BPK dalam sidang paripurna DPR inipun berjalan sangat alot. Sebagian anggota dewan meminta agar Eddy Mulyadi Soepardi dibatalkan penetapannya sebagai Anggota BPK karena rangkap jabatan.

“Jangan sampai paripurna ini mengesahkan hasil fit and proper test yang justru melanggar UU. Jadi kami meminta kepada pimpinan untuk tidak mengesahkan Eddy Mulyadi sebagai anggota BPK” tegas Anggota Fraksi PKB Malik Haramain.

Anggota DPR lainnya dari Fraksi PAN Teguh Juwarno mengusulkan agar DPR menetapkan terlebih dahulu Calon-Calon Anggota BPK yang tidak bermasalah.

“Anggota BPK yang sudah tidak ada masalah silakan ditetapkan, dan yang masih bermasalah, saya usul DPR meminta fatwa kepada MA,” pintanya.

Namun sebagian anggota DPR lainnya, tetap minta agar Eddy Mulyadi disetujui dalam sidang Paripurna, dengan catatan jika kemudian hari terbukti melanggar UU, maka yang bersangkutan akan dianulir penetapannya.

“Semua Calon Anggota BPK sudah sesuai dengan persyaratan UU BPK,” kata Anggota Fraksi Partai Golkar Edison Betaubun.

Sebelumnya pada Senin (15/9) lalu, lima orang resmi terpilih sebagai pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014-2019 melalui mekanisme dua tahap voting tertutup di Komisi XI DPR RI.

Mereka yang terpilih adalah Rizal Jalil, Achsanul Qosasi, Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, dan Eddy Mulyadi Soepardi.

Dalam kasus ini, Pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi pun telah mengingatkan, adanya indikasi pelanggaran dalam proses pemilihan anggota BPK di Komisi XI DPR RI.

Oleh karena itu, Uchok pun meminta hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah menghasilkan lima Anggota BPK terpilih, ditolak paripurna DPR.

“Salah satu yang terpilih yaitu Eddy Mulyadi Soepardi ada masalah administratif. Dia masih menjabat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, lalu Direktur Investigasi BUMN dari tahun 2007 sampai sekarang, juga sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I, dan itu jelas masih masuk pengolah keuangan,” ujar Uchok.

Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota BPK adalah harus meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat selama dua tahun. (ap)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top