JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo menegaskan Rapat Paripurna DPR punya kewenangan menganulir hasil pemilihan Anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) oleh Komisi XI, jika ada pelanggaran serius dalam prosesnya.
Hal itu diutarakan Pimpinan DPR dari PDI-Perjuangan, merespon laporan LSM Lekat yang keberatan dengan terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi sebagai salah satu dari lima Anggota BPK periode 2014-2019.
“Terpilihnya Eddy Mulyadi Soepardi harus dibatalkan demi hukum karena ada masalah pelanggaran administrasi. Dia masih menjabat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, lalu Direktur Investigasi BUMN dari tahun 2007 sampai sekarang, juga sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I,” kata Direktur LSM Lekat Abdul Fatah, Senin (22/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Berdasarkan Pasal 13 ayat j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, salah satu syarat untuk menjadi calon anggota BPK adalah harus meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat selama dua tahun.
“Laporan ini nantinya akan kita sampaikan di paripurna, sebab di situ pengesahan terakhirnya setelah dipilih di Komisi XI. Tapi saya melihat ada persoalan administrasi yang perlu diperhatikan biar kita tidak mencederai aturan yang kita buat sendiri,” ujar Pramono Anung.
Kalau memang terbukti ada pelanggaran administratif, Pramono menyatakan Paripurna berhak menganulir keputusan Komisi XI yang didapat melalui mekanisme voting dan tertutup.
Lebih lanjut, Pimpinan DPR bidang ESDM menyayangkan adanya orang partai politik di dalam lembaga auditor keuangan negara. Pasalnga, ia termasuk orang yang berpendapat BKP harus diisi oleh orang-orang profesional atau pejabat karier dalam bidang yang sama di lembaga tersebut.
“Saya melihat BPK harus steril dari kepentingan politik. Kalau kemudian BPK diisi oleh orang parpol, kita mempunyai auditor negara yang jauh dari harapan,” pungkasnya. (fk/ap)