JAKARTA – Ketua Pansus RUU Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) Yoseph Umar Hadi menegaskan penyesalannya kepada sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI yang tiba-tiba menghentikan pembahasan RUU Tapera tersebut, tanpa penjelasan. Padahal RUU itu selama 2 tahun ini sudah dibahas. Sikap ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap UU No.12 tahun 2012 tentang pembahasan RUU.
“DPR sangat menyesalkan sikap pemerintah itu, karena sudah dibahas selama 2 tahun. Sudah mengeluarkan banyak biaya, tenaga, waktu, dan pikiran, kok tiba-tiba dihentikan. Padahal, semua fraksi di DPR RI sudah sepakat karena hal ini menyangkut kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Apalagi penghentian itu tanpa melalui surat,” kata Yoseph didampingi Anggota Pansus RUU Tapera Abdul Hakim pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Sikap Pemerintah tersebut kata Yoseph makin mempertegas akan ketidaktegasan pemerintah selama ini. Tapi, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk segera menyelesaikan RUU Tapera tersebut, dan baru akan diparipurnakan pada 29 September 2014 mendatang.
“Jadi, penghentian pembahasan secara tiba-tiba itu melanggar ketentuan UU No.12 tahun 2012 pasal 70 ayat 1,2, dan 3 tentang pembahasan RUU,” ujar Yoseph.
Sementara itu, menurut Abdul Hakim, sikap Pemerintah ini tidak ada sanksinya.
“Hanya sanksi moral saja. Tidak etis dan tidak patut pemerintah menghentikan pembahasan RUU tanpa melalui surat resmi. Jadi, sikap pemerintah ini mencederai UU No.12 tahun 2012 itu sendiri,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (23/9/2014) siang tadi, Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan bahwa terhentinya pembahasan RUU Tapera bersama DPR disebabkan karena masih adanya proses pembahasan di internal Pemerintah.
“Pembahasannya bukan hanya di Kemenkeu saja, tapi pembahasan RUU Tapera ini juga melibatkan Kemenakertrans, Kemenpera dan Kementerian BUMN,” kata Chatib Basri. (ap)