JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan sikap meminta agar pembahasan RUU Advokat ditunda untuk dilakukan pendalaman kembali masih ditemukannya sejumlah persoalan, di antaranya adalah masih adanya penolakan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang merupakan salah satu organisasi advokat terbesar di Indonesia.
“Saya sebagai pimpinan fraksi, karena (RUU Advokat) menjadi kontroversi dimana-mana, termasuk substansinya, secara resmi kami minta ditunda,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Marwan Ja’far ketika menerima PERADI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Fraksi PKB menerima kehadiran PERADI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya Otto Hasibuan. Bersama delapan organisasi yang mendirikan PERADI, Otto menyampaikan aspirasi terkait permintaan untuk menolak RUU Pilkada.
Marwan menyatakan, dirinya sudah mendengar aspirasi yang disampaikan oleh PERADI. Dia menilai, tidak ada sifat mendesak dari RUU Advokat ini untuk bisa disahkan pada masa persidangan saat ini. Sejumlah fraksi juga tidak menunjukkan isyarat untuk membahas RUU Advokat diluar pembahasan resmi di tingkat panja.
“Kalau ada Undang Undang krusial, ada pembicaraan terlebih dahulu di tingkat pimpinan. Tapi saat ini belum ada pembicaraan,” ujarnya.
Marwan menggambarkan situasi antar fraksi yang terjadi pasca pemilu presiden saat ini masih sangat terbelah. Hampir semua pembahasan berjalan dengan alot. Namun, pembahasan RUU Advokat ini nampaknya tidak terkait langsung dengan penentuan posisi masing-masing fraksi. “Minimal tiga fraksi yang tidak setuju, itu bisa ditunda, karena tidak ada waktu yang mendesak tadi,” imbuhnya. (ap)