PADANG — Jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang direncanakan akan digelar serentak di tingkat provinsi dan di 13 kabupaten/ kota di Sumbar pada 2015 mendatang, semakin tidak menentu. Hal ini, salah satunya disebabkan belum tuntasnya proses pembahasan RUU Pilkada di Pokja RUU Pilkada DPR RI.
“Jika memang tidak ada pemilihan secara langsung dan akhirnya diputuskan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, maka kemungkinan akan dilaksanakan serentak itu sangat tipis,” kata Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, Muftie Syarfie kepada Haluan, Selasa (9/9/2014).
Ditanya terkait mekanisme pemilihan kepala daerah yang pada RUU Pilkada, Muftie menuturkan jika KPU sifatnya pasif. “Soal aturan mana yang akan dipakai, itu tergantung pada legalitas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang. Biar bagaimanapun, kita beri dulu ruang kepada DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Pilkada ini,” ucapnya.
KPU Sumatera Barat sendiri imbuh Muftie, hingga saat ini masih mempersiapkan tahapan pemilu berdasarkan Undang-Undang No 32 yang masih tetap berlangsung. “Karena banyak hal yang perlu dipersiapkan dari awal, tidak bisa serta merta saja pemilu itu dirancang. Kecuali ada hal-hal yang sangat fundamental dan legalitasnya sudah tidak berlaku lagi, itu baru kita nanti akan persiapkan diri sesuai dengan perintah undang-undang,” jelasnya.
“Kami yakin, saat ini KPU RI juga sudah mencoba merancang berbagai langkah antisipasi, terutama terkait legalitas atau turunan Undang Undang tersebut. Itupun kalau UU Pilkada menjadi bagian dari kewenangan atau domain KPU. “Kalau tidak ada, pekerjaan KPU tetap sebagai penyelenggara pemilu saja,” pungkas Muftie. (chan/hal)
