Legislasi

RUU Advokat Beri Kepastian Penegakan Keadilan

Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir bersama Erman Umar (KAI) dan pengacara Frans Hendra Winarta saat menjadi pembicara dalam diskusi RUU Advokat di Ruang Wartawan DPR, Selasa (9/9). Foto dardul/bt

Anggota Komisi III DPR RI, Nudirman Munir bersama Erman Umar (KAI) dan pengacara Frans Hendra Winarta saat menjadi pembicara dalam diskusi RUU Advokat di Ruang Wartawan DPR, Selasa (9/9). Foto dardul/bt

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat merupakan RUU yang paling banyak melibatkan partisipasi masyarakat. Komisi III DPR sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat di 33 provinsi akibat penegak hukum telantar atau ditelantarkan selama ini.

“Polemik UU ini sudah lama, sehingga Panja RUU ini sangat berhati-hati dan merupakan RUU yang paling banyak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat di 33 provinsi, akibat penegak hukum yang terlantar atau ditelantarkan,” kata anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir dalam forum legislasi ‘RUU Advokat’ bersama pengacara senior Frans Hendra Winarta, dan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar dan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Menurut politisi Golkar itu, selama ini advokat disebut mempunyai kedudukan yang sama dengan advokat yang lain, tapi prakteknya sebaliknya, tidak adil, tidak ada kesetaraan dan sebagainya.

“Di kepolisian dan Kejaksaan ternyata banyak larangan. Itu berarti tak sama tinggi dan tak sama rendah, tapi advokat itu menjadi underbow, untuk mencari uang. Untuk itu dengan UU ini advokat harus mempunyai kekuatan dan kepastian untuk menegakkan keadilan sama dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.

Selama ini kata Nudirman, untuk memperoleh informasi saja harus dengan uang, dan masih dipersulit. “Mana bisa advokat menangani masalah, kalau tidak tahu apa yang sedang ditangani? Jadi, UU ini untuk memperkuat kinerja advokat, sama dengan wartawan bahwa siapapun yang menghalangi kenerja advokat bisa dituntut 5 tahun penjara,” tambahnya.

Selain itu, kalau masih ada yang ingin mendirikan organisasi advokat, syaratnya sangat berat, misalnya harus mempunyai kepengurusan di 33 provinsi dan 30 % di kabupaten/kota.

“Dalam satu wadah semisal IKADIN memang sulit, namun untuk mendirikan sendiri juga salit. Paling tidak, nanti hanya ada dua organisasi advokat. Tapi, tetap dalam satu kode etik utama,” tutur Nudirman lagi.

Kalau pun nanti masih ada masalah menyangkut advokat kata Nudirman, mereka nanti bisa mengadukan hal itu ke Dewan Advokat Nasional (DAN). Pengurus DAN nantinya terdiri dari tokoh masyarakat yang memehami hukum, akademisi, dan mantan advokat senior yang berpengalaman. Sehingga keputusannya akan lebih obyektif, jujur, adil dan independen. Itulah hal-hal penting dalam RUU Advokat ini,” pungkasnya. (chan/mun)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top