HeadLine

Belum Rampung, Pengesahan RUU Pilkada Diundur

 

Hakam_NajaJAKARTA – Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi UU, diputuskan akan diundur pengesahannya. Langkah itu dilakukan guna memberi ruang bagi Pansus RUU Pilkada melakukan finalisasi.

Demikian diungkapkan Ketua Pansus RUU Pilkada DPR RI Abdul Hakam Naja, usai menghadiri rapat pimpinan dewan pengganti Bamus, Senin (8/9) petang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Rapim petang tadi dihadiri seluruh pimpinan dewan, dan seluruh pimpinan Komisi-Komisi dan Pimpinan Fraksi-Fraksi, dengan agenda menanyakan kesiapan RUU yang akan disahkan dalam sidang paripurna. Dari Komisi II, kita sampaikan soal RUU Pilkada yang hingga kini belum selesai,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PAN itu menjelaskan, semula RUU Pilkada akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi II pada tanggal 10 September, lalu dibawa dalam sidang paripurna untuk kemudian diambil keputusan tingkat II pada 12 Atau 13 September.

“Karena ternyata kondisi RUU Pilkada ini belum siap diputuskan dalam waktu 3 hari ini, maka dalam Rapim tadi diputuskan RUU ini akan diambil keputusan tingkat pertama di Komisi II pada 22 September mendatang, dan dibawa dalam sidang paripurna DPR pada 25 September,” tegasnya.

Hakam Naja menambahkan, diundurnya pengambilan keputusan RUU Pilkada ini sesungguhnya guna memberikan kesempatan pada Pansus untuk menyelesaikan pembahasan dan finalisasi dari RUU tersebut.

“Wabil khusus menyangkut pasal dalam sistem pemilihan langsung Kepala Daerah, ke depan akan diubah menjadi pemilihan melalui DPRD,” ujarnya.

Secara pemetaan, kata Hakam, kini tinggal dua fraksi yang menginginkan pilkada langsung tetap dipertahankan, yaitu Fraksi PDI-P dan Hanura.

“Fraksi PKB, menginginkan pelaksaan Pilkada langsung, hanya berlaku pada pemilihan Gubernur, sementara untuk pemilihan Kepala daerah di tingkat Bupati dan Walikota PKB setuju itu dilakukan oleh DPRD,” paparnya.

Hari ini, kata Hakam, ada perkembangan menarik dari Fraksi PKS, yaitu mendukung Pilkada dilakukan di tingkat DPRD. Padahal, semula PKS ingin mempertahankan Pilkada tetap dilakukan secara langsung.

“Kami sudah dengar dari Pimpinan Fraksi PKS hari ini akhirnya bergabung bersama koalisi merah putih untuk pilkada dilakukan di tingkat DPRD,” kata Wakil Ketua Komisi II itu.

Jika melihat petanya saat ini, dari total 9 fraksi, ada 6 fraksi yang tergabung dalam koalisi merah putih arahnya mendukung pilkada dilakukan di DPRD. Sementara dua fraksi menolak Pilkada dilakukan di lakukan di DPRD, dan satu fraksi (PKB) punya pandangan sendiri.

Meski sebagian besar fraksi mendukung Pilkada dilakukan di DPRD, Hakam Naja menyatakan masih terbuka bagi loby politik untuk mencari opsi lainnya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top