Polhukam

Peradi Tolak RUU Advokat

IMG04485-20140908-1232JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengecam keras rencana pengesahan RUU Advokat pengganti Undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang rencananya bakal disahkan pada 24 September mendatang oleh DPR RI.

Sebelum RUU yang dinilai bakal meletakkan posisi profesi advokat dalam kekuasaan pemerintah tersebut diundangkan, sejumlah pengurus Peradi menyambangi tiga fraksi DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKS dan Hanura.

“Yang jadi keberatan kami dalam RUU Advokat salah satunya memuat rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Itu sama saja dengan mengekang profesi advokat di bawah pengawasan pemerintah,” tegas Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/9).

Anggota DAN, sambung Otto, direkrut pemerintah, kepengurusannya dibentuk pemerintah, dan gajinya berasal dari pemerintah sehingga otomatis tanggung jawabnya ke pemerintah. Padahal di seluruh dunia, profesi advokat itu independen dan jauh dari kekuasaan pemerintahan.

Otto pun mengaku kecewa dengan sikap Menkum HAM, Amir Syamsuddin yang sebelumnya sepaham dengan Peradi untuk menunda pembahasan RUU Advokat, karena perlu dilakukan kecermatan dan kehati-hatian guna menjaga konsistensi dan harmonisasi dengan RUU lainnya. Tetapi kini justru sikapnya bertolak belakang.

Proses pembahasan terhadap RUU ini, lanjut Otto juga terkesan dikebut dengan sisa masa bakti anggota dewan periode 2014-2019. Pasalnya, pembahasan RUU ini langsung diputuskan melalui Pansus, tanpa melalui Komisi III.

“Yang juga kita sayangkan, RUU ini oleh Pansus seperti jalan tol pembahasannya,” serunya.

Di sisi lain, Peradi mensinyalir RUU ini sarat kepentingan kelompok tertentu untuk mengesampingkan organisasi advokat. Pasalnya, hingga saat ini Peradi mendapat mandat Undang-undang untuk merekrut dan mengadakan seleksi calon advokat.

Menanggapi keluhan itu, Wakil Ketua Pansus RUU Advokat Sayed Muhammad Muliady dari Fraksi PDI Perjuangan pun bersepakat dengan argumentasi Peradi soal posisi advokat.

“Advokat mestinya berada sejajar dengan pemerintah dan lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman,” tegas Sayed.

Maka dari itu, legislator yang bertugas di Komisi III itu berjanji akan menampung usulan Peradi untuk kemudian dibawa ke dalam rapat pansus.

“RUU Advokat harus bisa melahirkan advokat bermutu dalam memberikan pembelaan keadilan kepada masyarakat. Sehingga semua advokat akan punya standar yang sama mencari keadillan,” tandasnya. (ap/fk)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top