Legislasi

Panja RUU Advokat Diminta Jamin Kebebasan Organisasi Advokat

 

Pro-Kontra Revisi RUU AdvokatJAKARTA – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mendatangi Gedung DPR RI tak lama setelah rapat paripurna DPR bubar. Tujuannya tak lain untuk berdialog dengan Panja RUU Advokat terkait pembahasan revisi UU No 18 Tahun 2003.

“Kami datang ke sini bukan dalam rangka demo, tetapi ingin ikut berbicara memberi masukan buat Panja RUU Advokat,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PERADI Leonard LSP Simorangkir, Kamis (4/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Advokat senior itu mengungkapkan, pihaknya merasa Panja revisi undang-undang advokat belum membahas substansi secara menyeluruh. Oleh karena itu, ia minta diberi kesempatan untuk urun rembuk agar RUU Advokat ini bisa menjadi produk legislasi yang luar biasa.

“Kalau undang-undang advokat yang sekarang, kebebasan organisasi advokat dijamin. Tapi dalam draf RUU advokat yang tengah dibahas, ada Dewan Advokat Nasional (DAN) yang diangkat, dan digaji oleh presiden. Artinya, kebebasan itu bakal hilang. Padahal profesi advokat itu bebas dan mandiri tanpa ada pengaruh dari kekuasaan apapun,” tegasnya.

Memang, adanya ketentuan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam RUU Advokat yang sedang dibahas DPR dengan pemerintah, memicu kontroversi di kalangan advokat. Secara khusus, PERADI menuding kemunculan DAN bertujuan untuk menghilangkan eksistensinya sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

“RUU Advokat yang mewacanakan multi bar atau organisasi advokat tidak tunggal maka RUU tersebut akan memecah belah advokat. Kalau advokat sudah terpecah maka pemerintah dan pihak luar akan dengan mudah mencampuri dan berpotensi mengkooptasi organisasi dan advokat,” katanya.

Lantas, bagaimana jika RUU Advokat dengan berbagai substansi yang belum mengakomodir aspirasi organisasi advokat itu disahkan oleh DPR dan Pemerintah?

“Jika tetap dipaksakan oleh DPR, seluruh lembaga advokat di Indonesia akan bergabung melakukan perlawanan, tentunya dengan cara yang tidak melanggar hukum,” tandas Leonard.

Sebelumnya, Anggota Pansus RUU Advokat DPR RI Harry Witjaksono mengatakan bahwa RUU itu merupakan inisiatif beberapa orang anggota DPR RI yang memiliki latar belakang profesi advokat, dengan tujuan untuk mewujudkan profesi advokat yang lebih profesional dan mandiri.

“Pembahasan RUU Advokat ini harus selesai pada akhir masa persidangan IV tahun sidang 2013-2014 atau September 2014, kalau tidak maka dianggap tidak selesai. Dan, anggota DPR RI yang baru tidak bisa langsung melanjutkan pebahasanya. Artinya harus kembali ke nol lagi,” terang legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

6 Comments

6 Comments

Leave a Reply

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top