JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat Marzuki Alie mengaku prihatin Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait dugaan pemerasan dilingkungan Kementerian ESDM. Marzuki berharap, rekan separtainya itu tabah menghadapi kenyataan.
“Pak Jero adalah sabahat baik saya, juga teman di Demokrat. Kita sempat sama-sama di DPP Demokrat. Karena itu, saya sedih dan prihatin atas status tersangka yang dihadapi beliau saat ini. Mudah-mudahan tabah dan sabar melewatinya,” ujar Marzuki Alie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Meski demikian, lanjut Ketua DPR RI, hukum tetap harus di tegakkan. Kalau memang terbukti bersalah, biarlah pengadilan yang menetukan sanksinya.
“Demokrat sejak awal katakan bahwa hukum adalah panglima tertinggi yang harus ditegakkan. Sehingga tidak pandang bulu. Siapapun yang salah, ya harus dihukum, demi keadilan,” serunya.
Marzuki sejauh ini belum bisa percaya Jero Wacik melakukan pemerasan sebagaimana yang disangkakan pihak KPK, dalam kasus di SKK Migas ataupun dalam pembahasan anggaran 2013 di DPR.
“Saya kenal baik dengan Pak Jero. Jadi sepertinya tidak mungkin dia melakukan pemerasan atau menerima sogokan. Karena dia selama ini orang baik dan punya usaha mapan,” imbuhnya.
Soal sorotan terhadap kehidupan mapan Jero Wacik, Marzuki pun bercerita bahwa itu adalah kondisi yang sangat wajar. Terlebih Menteri ESDM itu memiliki sejumlah usaha, salah satunya hotel di Bali.
“Saya sempat tinggal di hotelnya di Bali saat masa kampanye lalu. Jadi saya tau Pak Jero orang yang tidak kekurangan hidupnya. Karena itu saya tidak percaya di melakukan pemerasan,” tegasnya.
Menurut Marzuki, Jero Wacik bisa hidup mapan seperti saat ini, berangkat dari usaha paling bawah dan terus berkembang. Artinya, kekayaan itu bukan didapat dengan cara singkat seperti hasil korupsi.
“Saya juga tau betul, Pak Jero awalnya orang yang hidup biasa-biasa saja, namun kemudian gigih bekerja dan usaha sehingga saat ini dia sukses. Jadi kekayaannya bukan didapat dengan cara instan dan korupsi,” katanya.
Seperti diketahui, KPK akhirnya resmi mengumumkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan di Kementerian ESDM sebesar Rp 9,9 miliar. Pasal yang disangkakan Jero yakni pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 21/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP.
“Berdasarkan kesepakatan pimpinan KPK, memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).