Polhukam

Demokrat Belum Siapkan Legislator Pengganti Jero Wacik

×

Demokrat Belum Siapkan Legislator Pengganti Jero Wacik

Sebarkan artikel ini

 

jero wacikJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka pada petinggi Partai Demokrat (PD) Jero Wacik dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.

Kendati sadar Jero Wacik bakal kesulitan menjalankan tugas di parlemen karena harus melalui serangkaian pemeriksaan, mengisi berita acara, dan proses pembuktian, PD belum menetapkan nama penggantinya sebagai anggota dewan terpilih pada periode 2014-2019.

“Sejauh ini kita belum ada pembicaraan soal siapa pengganti Pak Jero sebagai anggota dewan terpilih dari dapil Bali,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPR RI Nurhayati Ali Assegaf jelang mengikuti sidang Paripurna DPR RI, Kamis (4/9).

Lebih lanjut, Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan soal pengganti Jero Wacik nantinya akan dibahas di tingkat DPP Demokrat, bukan wilayah Fraksi Demokrat di Senayan.

“Tentu dalam rapat DPP persoalan seperti ini akan dibahas, karena di forum itulah keputusannya diambil. Tentu setelah mendapat persetujuan pengurus Demokrat yang lebih tinggi lagi,” tegasnya.

Menurut Nurhayati, saat ini partainya masih konsentrasi untuk menyelesaikan masa bakti dengan sebaik-baiknya, sehingga persoalan internal seperti ini kalau pun dibahas tidak perlu dibesar-besarkan.

“Di internal PD tentu hal ini tetap disikapi. Tetapi kita juga perlu menunggu perkembangan kasus hukum ini ke depannya seperti apa, selain juga masih perlu menunggu sikap KPU,” katanya.

Jero Wacik adalah Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat. Pada Pileg 9 April lalu, politisi yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terpilih menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Bali yang meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Jero Wacik tetap bisa dilantik menjadi anggota DPR periode 2014-2019 meski Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan bahwa pemberhentian Jero Wacik sebagai anggota dewan terpilih hanya dapat dilakukan oleh partai politik (parpol) pengusungnya yaitu Partai Demokrat.

“Semua harus dilakukan oleh parpol pengusung karena yang berurusan langsung dengan KPU secara formal adalah partai. Sehingga, jika ada permintaan pengunduran diri dari parpol sebelum tanggal pelantikan, maka segera saja mengurus ke parpol agar segera pula disampaikan ke kami untuk tidak jadi dilantik,” terangnya di Jakarta, Rabu (3/9).

Artinya, Jero tetap dapat dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober mendatang, sepanjang tidak ada keputusan hukum tetap (inkracht) terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Terkait keterpilihannya sebagai Anggota DPR RI, Jero juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (1/9).