JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Gubernur Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman 4 tahun penjara, Seni (1/09/2014). Kemudian Atut didenda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus tersebut, juga melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), merupakan adik Ratu Atut yang sudah divonis Pengadilan Tipikor.
Namun hukuman buat Ratu Atut tersebut jauh lebih ringan dibandingan dengan hukuman mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup dan adik Ratu Atut sendiri Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) vonis 5 tahun.
Ketua Majelis Hakim Matius Samiadji saat membacakan putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa Atut dinilai telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau seperti dakwaan primer.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang memberatan Atut adalah bahwa perbuatan Atut dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang tengah digalakan pemerintah. Sedangkan yang meringankan bahwa Atut berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis Hakim dalam memutus perkara Ratu Atut tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat sesama majelis hakim. Hakim anggota Alexander Marwata menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan. Meskipun demikian, perbedaan pendapat ini tidak menjadikan Atut dibebaskan. (chan)