JAKARTA – Wakil Ketua DPR M.Sohibul Iman mengatakan, penguatan etika dan integritas para anggota parlemen harus mendapatkan prioritas utama dalam rangkaian kerja bersama kita dalam isu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tegaknya etika dan integritas paripurna yang diyakini oleh para anggota parlemen SEAPAC akan mendorong terbentuknya lingkungan parlemen dan kawasan di Asia Tenggara yang transparan, akuntabel, dan berwibawa,” kata Sohibul saat membuka Workshop mengenai The Stronger Ethics and Integrity : Path for Parliament to Combat Corruption, di Jakarta, Kamis, (28/8/2014).
Menurutnya, sistem administrasi pemerintahan yang kondusif bagi terwujudnya lingkungan yang bebas dari korupsi di berbagai sector pemerintahan merupakan bagian yang sangat penting, namun memiliki keteguhan etika dan integritas paripurna.
“Dalam hal ini, jauh lebih esensial dan mendasar sesungguhnya tindak pidana korupsi tidak mungkin dicegah hanya oleh rangkaian pagar hukum yang sedemikian kompleks tapi harus disertai etika dan integritas yang paripurna dari para penyelenggara Negara,”paparnya.
Dia menambahkan, korupsi di kawasan Asia Tenggara masih tergolong serius. Hal ini tergambarkan dalam skor nilai yang diraih oleh Negara-negara ASEAN dalam indeks persepsi korupsi (IPK) Transparency International (TI) pada tahun 2013 yang lalu.
“Tentunya ini merupakan tantangan besar, utamanya bagi Negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang berada pada level bawah dari peringkat bebas korupsi. Karenanya, kita perlu saling bertukar pengalaman, pengetahuan dan best practices dari Negara-negara sahabat di kawasan Asia Tenggara yang telah encapai kesuksesan dalam pemberantasan Korupsi,”tandasnya.
Dia mengatakan, secara umum pemberantasan korupsi akan efektif melalui dua jalur yaitu legal formal dan moral etika. Benteng utama adalah kesadaran moral etika karena dia akan mencegah kita dari niat dan perilaku koruptif. Bagi mereka yang lemah kesadaran etika dan moral maka hukum harus diterapkan sekeras-kerasnya sehingga menimbulkan efek jera.
“Pada tingkat nasional, Pemerintah Indonesia telah menjalankan langkah yang sangat progresif bagi pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam periode 2004-2012 saja. Presiden Yudhoyono telah menandatangani 176 Izin pemeriksaan bagi kepala daerah dan pejabat Negara yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, tanpa sedikitpun melihat latar belakang jabatan, partai politik dan koneksi pelaku korupsi tersebut,” paparnya.
Langkah progresif lainnya, lanjut Sohibul, adalah pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum, ratifikasi the united nations convention against corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 tahun 2006 serta adopsi strategi nasional pemberantasan korupsi melalui peraturan presiden nomor. 55 tahun 2012. (chan)